Ketahuan Selingkuh Selama Menikah, Bisa Dilaporkan ke Polisi?
Perselingkuhan atau selingkuh dalam KBBI memiliki arti, perbuatan menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; serong atau menyeleweng. Perselingkuhan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam menjalin hubungan, terutama hubungan berumah tangga.
Dalam pernikahan, selingkuh merupakan pengingkaran dari sebuah janji sakral pernikahan yang dilakukan pasangan suami istri. Perlu diingat kembali, bahwa tujuan pernikahan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Nah, ketika salah satu pasangan melakukan perselingkuhan, maka sudah mengingkari pernikahan tersebut. Lalu, bagaimana jika pihak yang diselingkuhi merasa kecewa dan terkhianati kemudian ingin melaporkan perselingkuhan tersebut agar pasangan yang melakukan perselingkuhan tersebut dapat di hukum? Bisakah tindakan perselingkuhan ini dipidanakan?
Baca Juga: Bagaimana Hak Asuh Anak Jika Terjadi Perselingkuhan?
Sebenarnya, tindakan perselingkuhan pasangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak diatur secara tepat tentang istilah “perselingkuhan” ini. Kendati demikian, jika salah satu pasangan perselingkuhan sampai melakukan tindakan zina atau persetubuhan, maka bisa dijerat dengan pidana.
Ancaman pidana perselingkuhan yang dilakukan dengan persetubuhan dapat dikenakan pasal perzinahan (overspel), yakni Pasal 284 KUHP lama “Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan:
1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 29 BW berlaku baginya.
Menurut R. Soesilo dikutip dalam bukunya yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” (209), untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Lanjutnya, menurut R. Soesilo bahwa Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang dimalukan).
Perlu diketahui terlebih dahulu jika UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 yang mengatur secara khusus adanya sanksi hukum pidana istri selingkuh yang melakukan perzinahan.
Ancaman pidana perselingkuhan Pasal 411 (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yakni:
Jadi, apakah perselingkuhan bisa dilaporkan ke polisi? Jawabannya bisa karena perselingkuhan dengan persetubuhan termasuk delik perzinahan. Lebih lanjut, jika ingin melaporkannya ke polisi setelah tidak dapatnya diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, maka sertakan bukti perselingkuhan.
Jika Anda menemui masalah hukum terkait hukum perselingkuhan selama pernikahan dan membutuhkan nasihat dari pengacara berpengalaman, Anda bisa melakukan konsultasi dengan mitra pengacara TNOS yang profesional melalui layanan pendampingan hukum dari aplikasi TNOS.
Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Komentar