Cover Lagu Bisa Melanggar Hak Cipta?

30/09/2024

Cover lagu dan mengunggahnya ke media sosial, apakah termasuk melanggar Undang-Undang Hak Cipta? Mengingat tidak sedikit masyarakat yang mengcover lagu banyak musisi dan mengunggahnya ke media sosial seperti Youtube, Tiktok, atau Instagram.

Kemudian tidak hanya berheti sampai mengunggahnya ke media sosialnya saja, tapi penyanyi cover mengaktifkan monetisasi atas lagu-lagu yang mereka cover. Tujuannya selain untuk mendapatkan engagement saja tapi juga untuk mendapatkan keuntungan dari monetisasi tersebut berupa materi. Bahkan tidak sedikit juga penyanyi cover menjadi terkenal daripada versi asli yang dibawakan oleh penyanyi aslinya. 

Perlu diketahui, jika tindakan mengcover lagu ini memberikan manfaat ekonomi maka penyanyi cover wajib membayar royalti kepada pemilik lagu asli. Oleh sebab itu, para penyanyi cover ini haruslah memahami aturan Undang-Undang Hak Cipta agar tidak menlanggar hukum.

Undang-Undang Hak Cipta

Musik atau lagu adalah salah satu ciptaan yang bisa mendapatkan perlindungan dan mencatatkannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam perlindungan hukum, musik atau lagu dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Dalam UU tersebut, musik dan lagu termasuk dalam ciptaan yang mendapatkan perlindungan untuk hak ciptanya. Di dalamnya terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, termasuk royalti, yang harus dipenuhi. 

Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hak ekonomi kepada penciptanya, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait dari lagu dan musik, serta orang yang menggunakannya secara komersial, maka ditetapkanlah PP Nomor 56 Tahun 2001. 

Meng-cover lagu termasuk dalam pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan. Sehingga bisa termasuk dalam perbuatan melanggar Hak Cipta. Apalagi jika mengkomersialkannya sehingga mendapatkan keuntungan ekonomi dari hasil mengcover lagu dan mendapat keberatan dari pencipta lagunya.

Jika ada orang yang mengcover lagu dan mengkomersilkannya, maka wajib untuk mengantongi lisensi dari pencipta lagu. Lisensi dalam hal ini seperti bagaimana menurut Pasal 1 UUHC angka 20 adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. 

Sebenarnya, mengcover lagu tidak termasuk dalam perbuatan melanggar hak cipta jika lagu yang dibawakan tidak dikomersilkan dan mendapatkan izin atau tidak mendapatkan keberatan dari penciptanya seperti yang tertuang dalam Pasal 43 UUHC huruf d. 

Pasal tersebut berbunyi:” Pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan penciptanya atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.”

Melanggar Undang-Undang Hak Cipta

Lalu, bagaimana jika seseorang melanggar Undang-Undang Hak Cipta dengan mengcover lagu dan mengkomersialkannya? Apakah ada hukum yang mengatur pelanggaran tersebut?

Pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta dalam hak cipta dapat dikenai dengan sanksi pidana seperti yang diatur dalam Pasal 113 ayat UUHC, berbunyi:

  1. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf i untuk penggunaan secara komersial dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah).
  2. Setiap orang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda palung banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).


Nah, buat kamu yang suka mengcover lagu dan menguggahnya ke media sosial, sebaiknya perhatikan hal ini. Sebisa mungkin dapatkan izin dari pencipta lagu dan tidak mengkomersilkan cover lagu yang kamu lakukan agar tidak melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

Baca Juga: Konsultasi Hukum Dengan Pengacara Bisa Kapan Saja Lewat Aplikasi TNOS

Jika Anda menemui masalah hukum terkait hak cipta dan membutuhkan nasihat dari pengacara berpengalaman, Anda bisa melakukan konsultasi hukum dengan mitra pengacara TNOS yang profesional melalui video call.


Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 . 




hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp