Bisakah Gugatan Perceraian Dicabut?
Gugatan perceraian dicabut apakah bisa? Bukan tidak mungkin di pertengahan jalan proses perceraian terkadang ada beberapa hal yang membuat penggugat (yang mengajukan gugatan perceraian) memilih untuk mencabut gugatan cerainya meskipun sudah diajukan ke pengadilan karena memilih untuk rujuk.
Gugatan perceraian dicabut merupakan sebuah tindakan yang dilakukan oleh penggugat (pihak suami/istri) untuk menarik kembali atau membatalkan sebuah gugatan cerai yang sudah didaftarkan ke pengadilan.
Pada dasarnya, UU Peradilan Agama tidak mengatur secara khusus mengenai pencabutan gugatan, sehingga ketentuan atau aturan mengenai pencabutan gugat di Pengadilan Agama merujuk pada hukum perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, yaitu ketentuan dalam Pasal 272 Reglement op de Rechtsvordering (RV).
Ada dua cara mencabut gugatan cerai berdasarkan kondisi, yakni jika gugatan cerai belum diperiksa pengadilan dan/atau jika gugatan cerai sudah diperiksa pengadilan.
Pencabutan gugatan yang belum diperiksa di pengadilan mutlak menjadi hak penggugat dan tidak memerlukan persetujuan dari tergugat yang dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut ini:
a. Pencabutan dengan surat
b. Penyelesaian administrasi yustisial tentang pencabutan oleh ketua pengadilan
c. Apabila tergugat menyetujui pencabutan gugatan, maka majelis hakim harus:
Kondisi seperti ini sebenarnya sangat sering terjadi. Jadi, jika gugatan sudah diperiksa pada sidang, maka cara mencabut gugatan cerai perlu dilakukan dengan cara berikut ini:
a. Pencabutan dilakukan ketika sidang
Pencabutan ini hanya bisa dilakukan saat pihak tergugat minimal sudah menyampaikan jawabannya. Penggugat harus menyampaikan pencabutannya saat sidang pengadilan di depan banyak pihak. Pencabutan juga harus dihadiri oleh pihak tergugat
b. Butuh persetujuan tergugat
Setelah penggugat menyampaikan pencabutannya, Majelis Hakim akan menanyakan pendapat tergugat. Umumnya, tergugat akan diberikan tenggat waktu untuk memikirkannya
Apabila tergugat menolak, maka hakim harus menaati keputusan tergugat. Kemudian mencatat penolakan tersebut. Jika tergugat menerima, maka gugatan berakhir. Panitera harus mencoret perkara dari register atas alasan pencabutan
Itulah beberapa cara gugatan cerai dicabut yang perlu diperhatikan jika ingin melakukan rujuk. Bagi Anda yang membutuhkan bantuan jasa pengacara, bisa melakukan konsultasi melalui video call dengan mitra pengacara handal kami.
Baca Juga: Perceraian Pernikah Siri, Bagaimana Cara Melakukannya?
Temukan solusi hukum Anda pada Mitra Hukum TNOS melalui Video Call. Tim hukum TNOS akan membantu Anda semaksimal mungkin melalui video call.
Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Komentar