Perceraian Pernikah Siri, Bagaimana Cara Melakukannya?
Perceraian perkawinan siri adalah dengan jatuhnya talak. Dengan begitu, pernikahan siri akan langsung berakhir. Perlu diketahui, Perkawinan siri merupakan perkawinan atau pernikahan di bawah tangan yang dilakukan sah secara agama namun tidak tercatat dalam catatan negara dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Hal ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Menurut Undang-Undang, tiap perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing serta dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini kemudian dapat menyebabkan tidak adanya pengakuan dan perlindungan secara hukum atas hak istri maupun anak hasil dari pernikahan siri. Ini juga berlaku jika ingin melakukan gugatan cerai.
Perkawinan siri sebenarnya memiliki konsekuensi dalam hukum yang dapat merugikan pasangan, khususnya sang istri dan anak hasil dari perkawinan tersebut. Selain tidak ada pengakuan dan perlindungan secara hukum, juga tidak dapat menyelesaikan masalah, seperti pembagian harta bersama, hak suami dan istri, hingga hak anak dalam nafkah maupun warisan.
Perkawinan hanya bisa dibuktikan dengan adanya akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. Jadi karena pernikahan siri tidak tercatat dan terdaftar dalam catatan negara, maka pasangan suami istri yang ingin bercerai, maka kewenangan untuk melakukan perceraian jatuh di tangan suami dengan jatuhnya talak. Dengan begitu, pernikahan siri akan langsung berakhir.
Lebih lanjut, pasangan nikah siri untuk bisa bercerai dan menggugatnya ke pengadilan, maka hal tersebut dapat dilakukan namun harus dilaksanakan itsbat nikah terlebih dulu. Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Dalam itsbat nikah, yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah adalah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pasangan nikah siri yang ingin mengajukan itsbat nikah. Di pengadilan agama, syarat tersebut di antaranya:
Nah, semua fotokopi yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP.
Berikut prosedur itsbat nikah, yakni:
1. Datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat
2. Membayar panjar biaya perkara, jika tidak mampu membayar panjar biaya perkara, dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma.
3. Menunggu panggilan sidang dari pengadilan
4. Menghadiri persidangan
5. Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan itsbat.
Setelah dilakukan pencatatan nikah dan mendapatkan akta nikah, maka selanjutnya dapat mengurus akta kelahiran anak sesuai dengan prosedur yang berlaku di kantor pencatatan sipil setempat.
Jadi, untuk bisa bercerai secara sah, nikah siri harus disahkan secara hukum di Pengadilan Agama dengan melakukan itsbat nikah. Kemudian, barulah prosedur perceraian dapat dilakukan dengan cara perceraian biasa.
Baca Juga: Berkonsultasi dengan Pengacara Sebelum Menikah
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang masalah hukum terkait pernikahan atau perceraian, silakan hubungi mitra pengacara profesional TNOS dengan menggunakan layanan pendampingan hukum.
Dengan aplikasi TNOS, Anda bisa berkonsultasi dengan pengacara profesional dengan lebih nyaman dan tentunya lebih hemat. Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Komentar