Buku Nikah Rusak atau Hilang, Apa Yang Harus Dilakukan?

29/09/2024

Buku nikah rusak atau hilang bukan tidak mungkin. Namun, enggak usah panik karena buku nikah rusak atau hilang ini bisa diganti dengan cara mendatangi langsung Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan didaftarkan dan dicatat. Prosedur penggantian buku nikah rusak atau hilang ini pun gratis.

Seberapa penting sih buku nikah? Buku nikah merupakan suatu dokumen yang menyatakan pasangan suami dan istri telah menikah sah secara agama dan negara. Isinya berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan. Buku nikah ini diberikan kepada pasangan suami istri yang melangsungkan akad nikah di depan petugas KUA.

Selain itu, dokumen ini juga dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, misalnya pembuatan akta kelahiran dan/atau mengurus kartu keluarga. Apabila buku nikah rusak ataupun hilang maka bisa membuat keperluan administrasi akan terhambat. Oleh sebab itu, pasangan suami istri yang buku nikahnya rusak atau hilang perlu melakukan penggantian secepatnya.

Isi Buku Nikah

Buku nikah akan diberikan kepada pasangan suami istri setelah proses akad selesai dilakukan. Meskipun memiliki fungsi sama, buku nikah untuk suami dan istri memiliki perbedaan.

Perbedaan Buku Nikah suami dan istri terletak pada warna covernya, yaitu merah marun dan hijau. Untuk suami akan menerima buku nikah dengan cover warna merah marun, sedangkan untuk istri akan menerima buku nikah dengan cover berwarna hijau.

Namun, untuk isinya tidak jauh berbeda berisi informasi dan data yang sama buku nikah suami dengan buku nikah istri. Berikut beberapa informasi yang ada dalam buku nikah:

1. Nasehat untuk kedua mempelai dengan tanda tangan digital Menteri Agama

2. Pas foto kedua mempelai

3. Tempat dan tanggal pernikahan

4. Data diri dan data pasangan (suami/ istri)

5. Wali nikah

6. Mas kawin yang diberikan

7. Janji atau sighat taklik antara suami dan istri secara Islam yang ditandatangani oleh suami

8. Doa sesudah akad nikah

Syarat Mengurus Penggantian Buku Nikah

Apabila pasangan suami istri ingin mengganti buku nikah baik karena rusak maupun hilang, ada beberapa berkas persyaratan yang harus dilengkapi berdasarkan kondisi atau alasan penggantiannya. Maksud dari penggantian buku nikah adalah penerbitan duplikat buku nikah. 

Ganti Buku Nikah Rusak

Jika permohonan penggantian buku nikah karena rusak, maka persyaratan yang perlu dipersiapkan, seperti:

  • Buku nikah yang rusak
  • KTP
  • Pas foto berukuran 2 x 3 berlatar belakang biru

Ganti Buku Nikah Hilang

Untuk pengajuan penerbitan duplikat buku nikah karena hilang, syarat yang perlu dipersiapkan, antara lain:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • KTP
  • Pas foto berukuran 2 x 3 berlatar belakang biru

Cara Mengurus Buku Nikah Hilang atau Rusak

Untuk penggantian buku nikah yang rusak atau hilang bisa datang ke KUA dengan membawa persyaratan tersebut, selanjutnya petugas akan mengganti dengan buku nikah yang baru.

Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, cara mengurus buku nikah yang hilang atau rusak dilakukan dengan mengikuti prosedur penggantian buku nikah. Berikut cara mengurus buku nikah di KUA.

  • Datangi KUA tempat pencatatan pernikahan dilakukan.
  • Temui pegawai kantor KUA, lalu jelaskan maksud kedatangan Anda.
  • Serahkan dokumen persyaratan yang diminta, lalu ikuti arahan petugas.
  • Tunggu beberapa saat, petugas akan memberikan duplikat buku nikah sebagai pengganti buku nikah yang hilang atau rusak.

Perlu diingat kembali, bahwa penggantian buku nikah yang hilang atau rusak di KUA tidak dikenai biaya alias gratis. 

Baca Juga: Perkawinan Anak: Akhir Masa Kanak-kanak yang Menghancurkan


Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang masalah hukum, silakan hubungi mitra pengacara profesional TNOS dengan menggunakan layanan pendampingan hukum.


Dengan aplikasi TNOS, Anda bisa berkonsultasi dengan pengacara profesional dengan lebih nyaman dan tentunya lebih hemat.  Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 . 





hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp