Akta Pendirian Usaha, Dimana Harus Dibuat?
Akta pendirian perusahaan adalah berupa dokumen yang wajib dimiliki oleh orang-orang yang ingin mendirikan sebuah badan usaha. Dokumen ini merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi, khususnya bagi badan usaha berskala besar dan akan melibatkan banyak orang dalam menjalankan usahanya.
Sederhananya, akta pendirian perusahaan merupakan bukti sah yang bisa mengesahkan adanya suatu perusahaan di mata hukum. Sehingga idealnya, badan usaha harus memiliki akta pendirian, baik itu yang berskala kecil maupun besar.
Jadi, bagi Anda yang berniat untuk membangun sebuah badan usaha, hal ini tentu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pengusaha wajib memahami dengan baik tentang persyaratan dan juga dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendirian usaha itu sendiri.
Baca Juga: Jasa Pengurusan Legalitas Usaha Lewat Aplikasi
Akta pendirian perusahaan ini dibutuhkan oleh jenis badan usaha, seperti:
Jenis perusahaan perseroan terbatas (PT) ini merupakan perusahaan yang berbadan hukum, di mana identitasnya berdiri sendiri, bertindak dengan menggunakan nama sendiri, serta terpisah dari pihak-pihak yang mendirikannya.
PT dikategorikan menjadi dua, yaitu PT Persekutuan Modal dan PT UMK. Untuk mendirikan PT, dibutuhkan akta pendirian usaha dan diajukan kepada Menkumham sebagai salah satu syarat badan hukum PT.
Merupakan perusahaan yang dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama sehingga kerap disebut sebagai persekutuan. Masing-masing pendiri atau anggota memiliki wewenang dan tanggung jawab yang penuh terhadap keberlangsungan firma. Akta pendirian perusahaan harus dibuat lebih dulu baru mendirikan Firma oleh para pemiliknya.
Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer merupakan perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang mana salah satu pihaknya berperan sebagai pemberi modal/investor (sekutu pasif) dan pihak lainnya sebagai yang mengelola perusahaan dan sekaligus yang bertanggung jawab di dalamnya (sekutu aktif).
Pembuatan akta ini akan memuat informasi, seperti tentang tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat di dalam perusahaan itu sendiri.
Baca Juga: UD, CV, PT, Apa Sih Perbedaan Dari Tiga Jenis Badan Usaha Ini?
Pembuatan akta pendirian perusahaan berada di kantor Notaris. Untuk bisa membuat akta pendirian perusahaan, ada beberapa persyaratan yang harus pengusaha penuhi, seperti:
Jika ada dokumen tambahan yang diperlukan, notaris akan menginformasikannya lebih lanjut. Setelah dokumen yang diminta telah lengkap maka notaris akan mengajukan akta ini ke Kemenkumham. Kemenkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian.
Bagi Anda yang mau mendirikan badan usaha, pastikan untuk mengurus akta pendirian perusahaan sejak awal, sehingga perusahaan memiliki legalitas di mata hukum. Lengkapi semua persyaratan yang diminta, supaya pengurusan akta ini bisa berjalan dengan lancar.
Temukan solusi pembuatan akta pendirian usaha dengan mudah melalui aplikasi TNOS. Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Komentar