Banyak Orang Pilih Cara Doxing, Apa Sih Doxing Itu?
Kata "doxing" (dieja juga "doxxing") berasal dari istilah "dropping dox," atau "dokumen. " Doxing adalah bentuk perundungan siber yang menggunakan informasi, pernyataan, atau catatan sensitif atau rahasia untuk melakukan pelecehan, pemaparan, kerugian finansial, atau eksploitasi lainnya terhadap individu yang menjadi target.
Doxing berarti mengambil informasi spesifik tentang seseorang dan kemudian menyebarkannya di internet atau melalui cara lain untuk menyebarkannya ke publik. Praktik ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, karena dokumen berisi catatan permanen tentang fakta-fakta tentang orang dan hal-hal yang telah mereka lakukan dan katakan, yang dapat menjadi senjata ampuh untuk melawan mereka. Namun, istilah "doxing" pertama kali populer pada tahun 1990-an ketika para peretas mulai menyebarkan dokumen tentang orang-orang yang bersembunyi di balik nama palsu. Dengan cara ini, para peretas dapat mengungkap penyerang lain yang menjadi pesaing mereka. Dengan menghapus anonimitas mereka, mereka terekspos ke pihak berwenang dan pihak lain yang mencoba melacak mereka.
Motif di balik doxing beragam. Orang merasa diserang atau dihina oleh targetnya dan mungkin ingin membalas dendam sebagai akibatnya. Jika seseorang dikenal karena pendapatnya yang kontroversial, mereka dapat menargetkan seseorang dengan sudut pandang yang berlawanan. Namun, hal ini cenderung terjadi ketika topiknya sangat terpolarisasi, bukan perselisihan politik sehari-hari.
Secara sengaja mengungkapkan informasi pribadi secara daring biasanya dilakukan dengan tujuan untuk menghukum, mengintimidasi, atau mempermalukan korban yang bersangkutan. Meskipun demikian, doxer juga dapat melihat tindakan mereka sebagai cara untuk memperbaiki kesalahan yang dirasakan, membawa seseorang ke pengadilan di mata publik, atau mengungkap agenda yang sebelumnya tidak diungkapkan kepada publik.
Situasi doxing yang paling umum cenderung terbagi ke dalam tiga kategori berikut:
Apa pun motivasinya, tujuan utama doxing adalah untuk melanggar privasi, dan dapat menempatkan orang dalam situasi yang tidak nyaman — terkadang dengan konsekuensi yang mengerikan.
Baca Juga: Alami Pencurian Data, Lakukan Hal Ini Segera!
Jika Anda mengetahui bahwa Anda telah didoxing, Anda harus mengambil langkah-langkah berikut:
Lebih lanjut, pelaku doxing yang mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara melawan hukum dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, maka pelaku dapat dituntut pidana Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Selain itu, Pelaku doxing dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 67 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pada pasal tersebut pelakunya disebut sebagai orang yang mengumpulkan data pribadi seseorang dan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, pasal tersebut dimaknasi sebagai kegiatan doxing.
Maka pelaku doxing menurut UU PDP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Kemudian untuk pelaku yang mengungkapkan data pribadi hasil dari mengumpulkan data pribadi tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
Jika Anda telah menjadi korban doxing, bisa melakukan konsultasi dengan pengacara profesional untuk mengetahui Langkah hukum seperti apa yang dapat diambil.
Temukan solusi hukum Anda pada Mitra Hukum TNOS melalui Video Call. Tim hukum TNOS akan membantu Anda semaksimal mungkin melalui video call. Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Komentar