Awas Jangan Berisik, Tetangga Anda Bisa Menuntut Secara Hukum Lho!

30/07/2024


Menuntut secara hukum pada tetangga yang berisik dan mengganggu bisa saja dilakukan. Apalagi jika melakukan mediasi kekeluargaan sudah tidak ampuh lagi. Perlu Anda ketahui, mengganggu perdamaian, juga dikenal sebagai pelanggaran tindakan hukum yang terjadi ketika seseorang terlibat dalam beberapa bentuk perilaku publik yang tidak dapat diatur, seperti berkelahi atau menimbulkan kebisingan yang tidak wajar.

Menuntut Secara Hukum Tetangga Yang Berisik 

Menyetel lagu keras-keras

Sebenarnya, setiap orang memiliki hak untuk mendengarkan musik sepanjang tidak melanggar hukum.  Namun demikian, tetangga berisik dengan menyetel musik keras-keras hingga merugikan orang lain dapat tergolong sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut.

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam pasal 1365 KUHPer adalah: 

  • Harus ada perbuatan (positif maupun negatif). 
  • Perbuatan itu harus melawan hukum. 
  • Ada kerugian. 
  • Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian.
  • Ada kesalahan. 

Yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah: 

  • Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku. 
  • Bertentangan dengan hak subjektif orang lain. 
  • Bertentangan dengan kesusilaan. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.
Berisik di malam hari

Selain dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata, apakah tetangga berisik bisa dilaporkan secara pidana? Tentu saja bisa. 

Apabila tindakan mengganggu ketenangan dalam bentuk berteriak-teriak di malam hari, maka tetangga dapat dijerat dengan pasal 503 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, yaitu:

Diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp225 ribu:

  1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu;
  2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.

Selain itu, juga pada  Pasal 265 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026:

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:

  1. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau
  2. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.


Nah, jika Anda mengalami gangguan dari tetangga yang menyebabkan kerugian dan ingin menuntut secara hukum. Sementara Anda membutuhkan bantuan dari pengacara, Anda bisa menggunakan layanan pendampingan hukum dari TNOS. 

Buat para pengguna IOS, Aplikasi TNOS bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download aplikasi TNOS melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493


Baca Juga: Persiapan Untuk Melakukan Konsultasi Hukum Pengacara



hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp