Cyberbullying di Indonesia Kian Meningkat, Ini Jerat Hukumnya!
Cyberbullying adalah penindasan yang terjadi melalui perangkat digital seperti ponsel, komputer, dan tablet. Penindasan siber dapat terjadi melalui pesan teks lewat aplikasi, atau secara online di media sosial, forum, atau permainan tempat orang dapat melihat, berpartisipasi, atau berbagi konten.
Penindasan siber mencakup pengiriman, pengeposan, atau pembagian konten negatif, berbahaya, palsu, atau jahat tentang orang lain. Hal ini dapat mencakup berbagi informasi pribadi atau pribadi tentang orang lain yang menyebabkan rasa malu atau terhina. Beberapa cyberbullying melewati batas dan menjadi perilaku yang melanggar hukum atau kriminal.
Tempat paling umum terjadinya cyberbullying adalah:
Baca Juga: Ancaman Pidana Pelaku Body Shaming dan Bullying di Internet
Dalam hukum Indonesia, ketentuan cyberbullying diatur dalam UU ITE pada Pasal 27 ayat (3) dan (4) selengkapnya berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Namun kini ada ketentuan baru, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (“RUU”) tentang perubahan kedua UU ITE dalam rapat paripurna. Adapun pada RUU Perubahan Kedua UU ITE (“RUU ITE”) tersebut, diatur ketentuan terbaru tentang pasal terkait sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Kemudian Penjelasan Pasal 27B ayat (1) RUU ITE menerangkan “ancaman kekerasan” dalam ketentuan ini adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.
Sementara pada Penjelasaan Pasal 27B ayat (2) RUU ITE terkait penjelasan “ancaman pencemaran” dalam ketentuan ini adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.
Lalu, bagi yang melanggar Pasal 27A RUU ITE dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta sebagaimana diatur Pasal 45 ayat (4) RUU ITE. Sementara pelanggar Pasal 27B ayat (1) dan (2) RUU ITE dipidana dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (8) dan (10) RUU ITE.
Temukan solusi hukum Anda pada Mitra Hukum TNOS melalui Video Call. Tim pengacara TNOS akan membantu Anda semaksimal mungkin melalui video call. Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Baca Juga: Ini Hukum Cyberstalking atau Menguntit Orang Secara Online
Komentar