UD, CV, PT, Apasih Perbedaan Dari Tiga Jenis Badan Usaha Ini?

28/07/2024


UD, CV, PT, apakah Anda pernah mendengar ketiga istilah tersebut? Ya, ketiganya adalah jenis badan usaha yang paling banyak digunakan di Indonesia. Untuk mengetahui perbedaan dari jenis badan usaha UD, CV, PT dan syarat mendirikannya,  simak penjelasan dalam artikel berikut ini. 

UD 

UD (Usaha Dagang) adalah usaha yang didirikan dan dijalankan oleh satu orang saja atau dalam kata lain tidak membutuhkan partner. Oleh karena itu, setiap permasalahan yang ada hanya dipertanggungjawabkan oleh orang tersebut.

Jenis badan usaha ini  tidak memerlukan badan hukum. Sehingga, tidak ada pemisahan harta kekayaan dalam bisnis ini. Serta, hak dan kewajiban keseluruhan adalah miliki seorang pendiri.

UD ini  termasuk usaha mikro karena tidak memerlukan modal yang besar. Bahkan, modal bisa berupa barang, tenaga, maupun jasa asalkan memiliki nilai uang. Maka dari itu, banyak yang menganggap UD paling mudah dan menguntungkan karena tidak perlu banyak orang dan modal.

Berbagai usaha yang merupakan UD, misalnya perdagangan umum untuk sembako, pedagang kelontong, salon, jasa fotografi, atau usaha lain yang sifatnya mandiri dan tidak membutuhkan suatu badan usaha yang lebih besar bisa menggunakan bentuk usaha UD.

Syarat Mengurus Izin Usaha Dagang

Untuk mengurus surat izin Usaha Dagang bisa melalui PEMDA setempat atau Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Jika Anda hendak mendirikan UD, Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan untuk perizinannya, yaitu sebagai berikut.

  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi
  2. SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
  3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Dengan mengurus surat izin maka Usaha Dagang yang Anda jalankan menjadi legal karena sudah tercatat oleh pemerintah.

CV

Commanditaire Vennootschap (CV)  merupakan salah satu bentuk usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih.

Proses pendiriannya yang terbilang lebih mudah daripada badan usaha lainnya menyebabkan CV adalah perusahaan paling banyak dipilih oleh pelaku UMKM dan pengusaha pemula.

Ciri-Ciri CV Perusahaan

Sama seperti badan usaha lainnya, CV perusahaan juga memiliki karakteristiknya sendiri, seperti:

  • Pendirinya terdiri dari dua orang atau lebih
  • Terdiri dari dua sekutu, yakni sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer).
  • Sekutu aktif mengelola perusahaan.
  • Sekutu pasif menanamkan modal.
  • Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak diperkenan mendirikan CV.
  • Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal.
  • Syarat pendiriannya cenderung lebih mudah.
  • Diakui secara legal.
  • Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga resmi.

Baca Juga: Apa Itu CV Perusahaan Definisi Ciri Ciri dan jenisnya

Syarat Mendirikan CV

Nah, setelah mengetahui tentang CV dan keuntungannya, jika Anda tertarik, berikut beberapa syarat mendirikan CV yang perlu Anda ketahui. Antara lain:

  • Mendirikan CV setidaknya perlu dua orang yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif
  • Membuat akta notaris terkait pembentukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia
  • Orang yang mendirikan CV harus berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dan tidak diperkenankan adanya partisipasi dari modal asing sehingga 100% kepemilikan adalah WNI.
  • Menyiapkan dokumen seperti KTP, NPWP, Surat Keterangan Domisili, Surat Pernyataan KBLI serta nomor telepon dan email perusahaan
  • Apabila perusahaan dikuasakan, maka pembentukan wajib menyertainya dengan surat kuasa dan notulen yang dilengkapi dengan KOP serta materai

Pendirian CV harus mengikuti aturan dan dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini mengenai pendirian CV telah diatur dalam Pasal 19-21 KUHD. 

PT

PT atau Perseroan Terbatas memiliki badan hukum dan terdapat aturan khusus mengenai pendirian PT yang tercantum pada Undang-Undang. Siapapun orang yang menanam sebagian besar saham dalam usaha ini, maka disebut pemilik PT. 

Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT, bahwa usaha jenis ini terbentuk berdasarkan perjanjian dan sama-sama melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar dari saham yang terkumpul. Atau, sering juga disebut sebagai persekutuan modal.

Dikarenakan PT merupakan usaha berdasarkan kesepakatan bersama, maka pemiliknya minimal berjumlah dua orang. Sehingga, pembuatan perjanjian usaha ini harus diketahui oleh notaris dan perlu adanya pembuatan akta dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM agar resmi menjadi usaha PT. Namun, PT Perorangan dapat didirikan oleh satu orang saja.

Terdapat tiga jenis perseroan terbatas, berdasarkan Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas tentang klasifikasi PT, seperti PT tertutup yang dijalankan oleh keluarga, PT publik yang dijalankan minimal 300 orang dengan modal minimal 3 juta rupiah, dan PT terbuka (Tbk).

Syarat Mendirikan PT

Untuk mendirikan PT tentu akan lebih sulit dan memakan biaya maupun waktu yang sangat banyak. Apabila hendak mendirikan PT maka persiapkan beberapa persyaratannya berikut ini.

  1. KTP, KK, dan NPWP pendiri PT minimal 2 orang (Direktur dan Komisaris).
  2. KTP, KK, dan NPWP pemegang saham.
  3. Bukti kepemilikan atau sewa gedung kantor tempat usaha.
  4. Surat Keterangan Domisili kantor gedung tempat usaha.
  5. Pajak Bumi Bangunan (PBB) sekaligus bukti bayar sesuai dengan tempat usaha.
  6. Foto kantor tempat usaha bagian dalam maupun luar.
  7. Gedung kantor tidak berada di dekat pemukiman.

Perbedaan UD, CV dan PT

Setelah mengetahui masing-masing pengertiannya, kini saatnya memahami apa saja perbedaan dari ketiga badan tersebut. Berikut ulasannya:

  • UD terdiri dari satu orang pendiri saja, CV dimulai dari dua orang pendiri atau lebih, sementara PT dengan jumlah pendiri dua orang atau lebih.
  • UD merupakan bentuk usaha milik perseorangan, CV merupakan bentuk usaha kecil dan menengah, dan sedangkan PT merupakan bentuk usaha besar dan berbadan hukum.
  • UD mendapat modal dari pemiliknya sendiri, CV berasal dari swasta, sementara PT berasal dari swasta, pemerintah pusat, pemerintah daerah, WNA, maupun badan usaha asing.
  • UD didirikan dengan bantuan Pemda setempat, CV dilakukan oleh pihak notaris dan didaftarkan kepada Pengadilan Negeri setempat, sementara PT dilakukan oleh pihak notaris dan wajib mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
  • UD dan CV belum memiliki dasar hukum, sementara PT memiliki dasar hukum UUPT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Legalitas Badan Usaha

Bagi Anda yang membutuhkan bantuan jasa pengurusan dokumen legalitas usaha, bisa menggunakan layanan legalitas badan usaha dari TNOS. Mengurus legalitas badan usaha dengan mudah dan cepat hanya 7 hari lewat aplikasi TNOS. Caranya mudah, yaitu dengan:

  • Download aplikasi TNOS
  • Buka aplikasi dan pilih menu layanan legalitas badan usaha
  • Isi dan lampirkan data yang diperlukan dengan jelas
  • Lakukan pembayaran

Dalam waktu 7 hari, data Anda akan diproses untuk pembuatan legalitas badan usaha

Semoga bisa membantu.  Unduh aplikasi TNOS, untuk pengguna IOS di App Store! dan Android bisa di Playstore, ya! 

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493


Baca Juga: Bisnis Waralaba atau Membangun Bisnis Dari Awal, Manakah Yang Tepat?



hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp