UD, CV, PT, Apasih Perbedaan Dari Tiga Jenis Badan Usaha Ini?
UD, CV, PT, apakah Anda pernah mendengar ketiga istilah tersebut? Ya, ketiganya adalah jenis badan usaha yang paling banyak digunakan di Indonesia. Untuk mengetahui perbedaan dari jenis badan usaha UD, CV, PT dan syarat mendirikannya, simak penjelasan dalam artikel berikut ini.
UD (Usaha Dagang) adalah usaha yang didirikan dan dijalankan oleh satu orang saja atau dalam kata lain tidak membutuhkan partner. Oleh karena itu, setiap permasalahan yang ada hanya dipertanggungjawabkan oleh orang tersebut.
Jenis badan usaha ini tidak memerlukan badan hukum. Sehingga, tidak ada pemisahan harta kekayaan dalam bisnis ini. Serta, hak dan kewajiban keseluruhan adalah miliki seorang pendiri.
UD ini termasuk usaha mikro karena tidak memerlukan modal yang besar. Bahkan, modal bisa berupa barang, tenaga, maupun jasa asalkan memiliki nilai uang. Maka dari itu, banyak yang menganggap UD paling mudah dan menguntungkan karena tidak perlu banyak orang dan modal.
Berbagai usaha yang merupakan UD, misalnya perdagangan umum untuk sembako, pedagang kelontong, salon, jasa fotografi, atau usaha lain yang sifatnya mandiri dan tidak membutuhkan suatu badan usaha yang lebih besar bisa menggunakan bentuk usaha UD.
Untuk mengurus surat izin Usaha Dagang bisa melalui PEMDA setempat atau Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Jika Anda hendak mendirikan UD, Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan untuk perizinannya, yaitu sebagai berikut.
Dengan mengurus surat izin maka Usaha Dagang yang Anda jalankan menjadi legal karena sudah tercatat oleh pemerintah.
Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan salah satu bentuk usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih.
Proses pendiriannya yang terbilang lebih mudah daripada badan usaha lainnya menyebabkan CV adalah perusahaan paling banyak dipilih oleh pelaku UMKM dan pengusaha pemula.
Sama seperti badan usaha lainnya, CV perusahaan juga memiliki karakteristiknya sendiri, seperti:
Baca Juga: Apa Itu CV Perusahaan Definisi Ciri Ciri dan jenisnya
Nah, setelah mengetahui tentang CV dan keuntungannya, jika Anda tertarik, berikut beberapa syarat mendirikan CV yang perlu Anda ketahui. Antara lain:
Pendirian CV harus mengikuti aturan dan dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini mengenai pendirian CV telah diatur dalam Pasal 19-21 KUHD.
PT atau Perseroan Terbatas memiliki badan hukum dan terdapat aturan khusus mengenai pendirian PT yang tercantum pada Undang-Undang. Siapapun orang yang menanam sebagian besar saham dalam usaha ini, maka disebut pemilik PT.
Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT, bahwa usaha jenis ini terbentuk berdasarkan perjanjian dan sama-sama melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar dari saham yang terkumpul. Atau, sering juga disebut sebagai persekutuan modal.
Dikarenakan PT merupakan usaha berdasarkan kesepakatan bersama, maka pemiliknya minimal berjumlah dua orang. Sehingga, pembuatan perjanjian usaha ini harus diketahui oleh notaris dan perlu adanya pembuatan akta dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM agar resmi menjadi usaha PT. Namun, PT Perorangan dapat didirikan oleh satu orang saja.
Terdapat tiga jenis perseroan terbatas, berdasarkan Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas tentang klasifikasi PT, seperti PT tertutup yang dijalankan oleh keluarga, PT publik yang dijalankan minimal 300 orang dengan modal minimal 3 juta rupiah, dan PT terbuka (Tbk).
Untuk mendirikan PT tentu akan lebih sulit dan memakan biaya maupun waktu yang sangat banyak. Apabila hendak mendirikan PT maka persiapkan beberapa persyaratannya berikut ini.
Setelah mengetahui masing-masing pengertiannya, kini saatnya memahami apa saja perbedaan dari ketiga badan tersebut. Berikut ulasannya:
Bagi Anda yang membutuhkan bantuan jasa pengurusan dokumen legalitas usaha, bisa menggunakan layanan legalitas badan usaha dari TNOS. Mengurus legalitas badan usaha dengan mudah dan cepat hanya 7 hari lewat aplikasi TNOS. Caranya mudah, yaitu dengan:
Dalam waktu 7 hari, data Anda akan diproses untuk pembuatan legalitas badan usaha
Semoga bisa membantu. Unduh aplikasi TNOS, untuk pengguna IOS di App Store! dan Android bisa di Playstore, ya!
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Baca Juga: Bisnis Waralaba atau Membangun Bisnis Dari Awal, Manakah Yang Tepat?
Komentar