Hukum Tindak Pemerasan
Tindak pidana pemerasan merupakan salah satu delik kejahatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP di Indonesia.
Pemerasan diartikan KBBI sebagai tindakan mengambil sebanyak-banyaknya dari orang lain atau meminta uang dan sebagainya dengan ancaman. Pasal pemerasan kerap kali disamakan dengan pengancaman. Namun, meski keduanya terlihat serupa, pasal pemerasan dan pengancaman ini berbeda.
Pemerasan, sebagai tindak pidana yang merugikan pihak lain dengan ancaman kekerasan, merupakan perbuatan yang diatur dalam Bab XXII Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tindak pidana pemerasan dapat diperberat ancaman pidananya berdasarkan Pasal 368 Ayat (2) KUHP, yang mengatur beberapa situasi di mana ancaman pidana pemerasan menjadi lebih berat.
Berdasarkan Pasal 368 Ayat (2) KUHP, ancaman pidana pemerasan diperberat dalam beberapa situasi, antara lain:
Baca Juga: Ancaman Menyebarkan Aib di Media Sosial Apakah Bisa Dipenjara?
Selain itu, Pasal 368 Ayat (2) KUHP juga mengatur ancaman pidana lebih berat dalam situasi-situasi tertentu, seperti:
Pemerasan diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023). Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat dipidana karena pemerasan. Sanksi hukum yang dapat dikenakan adalah pidana penjara paling lama 9 tahun. Pemerasan melibatkan tindakan memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang atau melakukan tindakan tertentu.
Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa pelaku pemerasan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun. Ini mencakup orang yang memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mendapatkan barang atau mendorong orang untuk memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. Jika ditemukan bersalah, pelaku pemerasan akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
Pengancaman, yang juga merupakan tindak pidana serius, diatur dalam Pasal 483 UU No. 1 Tahun 2023. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat dipidana karena pengancaman. Ancaman ini dapat berupa ancaman pencemaran, baik lisan maupun tertulis, atau ancaman membuka rahasia. Sanksi hukum yang dapat dikenakan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).
Pelaku pengancaman, menurut Pasal 483 UU No. 1 Tahun 2023, dapat menghadapi pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta). Ancaman ini dapat melibatkan pemaksaan dengan ancaman pencemaran, pencemaran tertulis, atau ancaman membuka rahasia untuk mendapatkan barang atau mendorong orang untuk memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Baca Juga: Ancaman Hukuman Penipuan dan Penggelapan, Awas Hati-Hati!
Jika Anda mengalami masalah hukum dan membutuhkan pendampingan secara langsung dengan pengacara, bisa menggunakan LAYANAN PENDAMPINGAN HUKUM di aplikasi TNOS. Bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:
Buat para pengguna IOS, Aplikasi TNOS bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download aplikasi TNOS melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Komentar