Bisakah Masuk Penjara Karena Meniru Identitas Seseorang Secara Online?
Pernahkah Anda berpikir “seseorang berpura-pura menjadi saya secara online?” Di era digital saat ini, peniruan identitas secara online adalah kejahatan dunia maya yang berkembang pesat yang melibatkan penyalahgunaan identitas online orang lain. Mulai dari membuat profil media sosial palsu hingga mengirim email bisnis yang mengaku berasal dari CEO sebuah perusahaan.
Di Indonesia, kejahatan internet seperti peniruan identitas secara online dapat dikenai hukuman pidana yang berat. Sehingga sangat penting bagi Anda untuk memahami hukuman atas peniruan identitas secara online dan kejahatan internet terkait.
Peniruan identitas secara online dapat terjadi dalam berbagai bentuk asalkan melibatkan penggunaan identitas online orang lain untuk keuntungan pribadi—baik motivasinya bersifat finansial, seksual, reputasi, atau emosional. Peniruan identitas secara online dapat terwujud dalam berbagai cara, seperti:
Membuat akun media sosial palsu – Seringkali, pelaku peniruan identitas online membuat profil palsu di platform media sosial menggunakan nama dan/atau gambar orang lain.
Terlibat dalam korespondensi online atas nama orang lain – Ini mencakup komunikasi online, seperti email, atau pesan langsung, menggunakan identitas yang bukan milik Anda.
Memposting atau membagikan konten dengan identitas orang lain – Meskipun membuat profil palsu adalah salah satu cara yang umum untuk melakukan peniruan identitas secara online, tindakan ini tidak harus mengakibatkan kerugian serius bagi kedua belah pihak. Memposting atau membagikan konten menggunakan nama atau kehadiran online orang lain dapat mengakibatkan hukuman pidana di pengadilan.
Baca Juga: Mengenal Voice Phising, Jenis Baru Penipuan Online
Membuat situs web atau forum publik lainnya untuk/sebagai orang lain – Peniru identitas dapat memutuskan untuk membuat seluruh situs web atas nama orang lain untuk mendiskreditkan atau merusak reputasinya.
Menghubungi orang lain dengan menggunakan nama orang lain – Dalam beberapa kasus, pelaku mungkin menghubungi orang lain secara online sambil berpura-pura menjadi orang lain.
Meretas akun atau profil online orang lain – Beberapa peniru identitas akan meretas akun online orang lain, mendapatkan akses tidak sah untuk menimbulkan kerugian.
Perlu Anda ketahui, peniruan identitas secara online adalah kejahatan internet yang melibatkan tindakan mengambil identitas orang lain secara online dengan tujuan untuk menyakiti, menipu, mengintimidasi, mengancam, atau menipu orang lain.
Sebagai negara hukum, Indonesia tentunya memiliki hukum untuk menangani pelaku peniruan identitas di media sosial. Oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang lain tanpa izin yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:
Pasal 35: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 51 ayat 1: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Baca Juga: Perbuatan Yang Dilarang Dalam UU ITE
Konsultasi Video Call dengan Pengacara Lewat Aplikasi
Berdasarkan apa yang telah dijelaskan maka sudah sangat jelas bahwa membuat akun media sosial palsu atas nama orang lain tanpa izin dan berpura-pura menjadi orang tersebut merupakan suatu tindak pidana.
Bagi Anda yang mungkin sedang menjadi korban peniruan identitas secara online oleh orang lain dan membutuhkan nasihat hukum untuk mendapatkan solusinya. Bisa melakukan konsultasi dengan mitra pengacara TNOS lewat video call.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan konsulatasi video call dengan pengacara handal:
Temukan solusi hukum Anda pada Mitra Hukum TNOS melalui Video Call. Tim hukum TNOS akan membantu Anda semaksimal mungkin melalui video call.
Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Komentar