Edit Lagu Asli Jadi “Jedag Jedug” Untuk Konten Media Sosial, Apakah Melanggar Hak Cipta Lagu?
Masih banyak orang yang belum tahu tentang hak cipta lagu sehingga masih banyak orang yang mengedit lagu asli menjadi sesuatu yang baru tanpa izin pencipta lagu aslinya. Misalnya saja, sekarang ini banyak lagu-lagu yang dibuat ulang dengan tema “jedag-jedug” padalah nada asli lagu tersebut tidak seperti itu.
Apalagi, jika lagu yang yang sudah diedit itu diunggah ke media sosial kemudian menjadi terkenal daripada versi asli yang dibawakan oleh penyanyi aslinya. Belum lagi si pengunggah mendapatkan royalti.
Perlu diketahui, jika tindakan mengedit lagu ini memberikan manfaat ekonomi maka pengedit lagu wajib membayar royalti kepada pemilik lagu asli. Oleh sebab itu, masyarakat haruslah memahami aturan Undang-Undang Hak Cipta agar tidak menlanggar hukum.
Baca Juga: Pelanggaran Hak Cipta Menggunakan Logo Tanpa Izin Oleh Para Content Creator
Musik atau lagu adalah salah satu ciptaan yang bisa mendapatkan perlindungan dan mencatatkannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam perlindungan hukum, musik atau lagu dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam UU tersebut, musik dan lagu termasuk dalam ciptaan yang mendapatkan perlindungan untuk hak ciptanya. Di dalamnya terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, termasuk royalti, yang harus dipenuhi.
Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hak ekonomi kepada penciptanya, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait dari lagu dan musik, serta orang yang menggunakannya secara komersial, maka ditetapkanlah PP Nomor 56 Tahun 2001.
Mengedit lagu asli menjadi sesuatu yang baru termasuk dalam perbuatan melanggar Hak Cipta Lagu. Apalagi jika mengkomersialkannya sehingga mendapatkan keuntungan ekonomi dari hasil mengedit lagu dan mendapat keberatan dari pencipta lagunya.
Jika ada orang yang mengedit lagu asli dan mengkomersilkannya, maka wajib untuk mengantongi izin dari pencipta lagu. Lisensi dalam hal ini seperti bagaimana menurut Pasal 1 UUHC angka 20 adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
Lalu, bagaimana jika seseorang melanggar Undang-Undang Hak Cipta? Apakah ada hukum yang mengatur pelanggaran tersebut?
Pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta dalam hak cipta dapat dikenai dengan sanksi pidana seperti yang diatur dalam Pasal 113 ayat UUHC, berbunyi:
Nah, buat Anda yang suka edit lagu jadi jedag-jedug dan menguggahnya ke media sosial, sebaiknya perhatikan hal ini. Sebisa mungkin dapatkan izin dari pencipta lagu dan tidak mengkomersilkan lagu yang kamu edit itu agar tidak melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Jika Anda terlibat kasus pelanggaran hak cipta dan membutuhkan solusi atau saran hukum dari pengacara berpengalaman. Anda bisa melakukan konsultasi hukum lewat video call melalui aplikasi TNOS.
Anda perlu mendownload dan membuka aplikasi dengan ikon gambar Perisai.
Pilih Layanan sesuai dengan kebutuhan Anda. Sebelumnya, pastikan jaringan Anda stabil.
Tahap selanjutnya adalah Anda bisa pilih Mitra Pengacara sesuai dengan kebutuhan Anda.
Tahap berikutnya adalah melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui DANA, Voucher, dan TNOS Point.
Temukan solusi hukum Anda pada Mitra Hukum TNOS melalui Video Call. Tim hukum TNOS akan membantu Anda semaksimal mungkin melalui video call.
Oia, Ada kabar baik nih buat para pengguna IOS, Aplikasi TNOS telah hadir di App Store! Untuk Android, Anda bisa download aplikasi TNOS melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Baca Juga: Cara Konsultasi Hukum Video Call Lewat Aplikasi Bisa Sambil Rebahan
Komentar