Suami Menikah Lagi Tanpa Izin, Apa Yang Perlu Dilakukan Sang Istri?
“Suami menikah lagi tanpa izin saya sebagai istri pertama dan istri sah. Apakah sebagai istri dapat melakukan gugatan pidana?”
Sebenarnya hukum Indonesia lebih menganut asas monogami. Dalam artian pernikahan harusnya dibangun oleh keluarga yang terdiri dari satu orang istri dan satu orang suami. Jadi pria hanya boleh mempunyai satu orang istri saja dan demikian pula sebaliknya.
Sebagaimana dasar hukum mengenai ikatan suci pernikahan pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Perkawinan tentang peraturan mengenai asas monogami.
“Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami).”
Kendati demikian, UU Perkawinan juga memberikan pengecualian yang memungkinkan seorang suami untuk melakukan poligami.
Poligami menurut KBBI adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.
Mengenai dasar hukum poligami di Indonesia, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan mengatur secara jelas bahwa:
“Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”
Selanjutnya, khusus pasangan yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KHI yang menerangkan:
“Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.”
Merujuk pada dasar hukum poligami tersebut, maka kesimpulannya adalah bahwa pada dasarnya poligami di Indonesia dapat dilakukan, sepanjang poligami tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan memenuhi sejumlah syarat-syarat poligami.
Pelaku poligami harus memenuhi syarat-syarat poligami sebelum memutuskan untuk mengambil langkah ini.
Untuk Anda yang memutuskan untuk berpoligami, ada beberapa persyaratan yang wajib untuk Anda penuh agar sah menurut hukum Indonesia, antara lain:
1. Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:
a. Ada persetujuan dari istri/istri-istri, dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika:
a) istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian
b) tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun; atau
c) karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.
b. Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
c. Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.
2. Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika:
a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Maka, izin tersebut diberikan pengadilan jika berpendapat adanya cukup alasan bagi pemohon (suami) untuk beristri lebih dari seorang.
Sementara itu, syarat poligami di KUA atau syarat poligami bagi yang beragama Islam, secara garis besar, hukum poligami menurut hukum Islam memang tidak jauh berbeda dengan UU Perkawinan. Namun, dalam KHI terdapat syarat poligami lainnya yang harus diperhatikan, antara lain:
Pada dasarnya jika istri pertama tidak menyetujui suami untuk menikah lagi, maka suami tidak dapat melakukan poligami, mengingat persetujuan istri merupakan syarat yang wajib dipenuhi jika suami hendak beristri lebih dari satu orang.
Namun, dalam hal permohonan izin poligami diajukan ke Pengadilan Agama berdasarkan alasan yang sah menurut hukum, Pengadilan Agama dapat memberi izin setelah memeriksa dan mendengar keterangan dari istri yang bersangkutan.
Kemudian berdasarkan Pasal 9 UU Perkawinan, menyebutkan:
"Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini."
Berdasarkan pasal tersebut, terdapat larangan bagi suami untuk melakukan perkawinan saat ia sudah berada dalam ikatan perkawinan. Terhadap tindakan suami yang melakukan perkawinan tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada isteri, terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh oleh isteri, antara lain:
Dalam KUHP, perbuatan suami yang melangsungkan pernikahan poligami tanpa izin pengadilan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat (1) butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Jika Anda ingin melakukan gugatan pada suami yang menikah lagi tanpa izin dan membutuhkan saran terkait permasalahan tersebut. Anda bisa menggunakan layanan konsultasi hukum video call bersama pengacara handal melalui aplikasi TNOS.
Dengan aplikasi TNOS, Anda bisa berkonsultasi dengan pengacara profesional dengan lebih nyaman dan tentunya lebih hemat. Bagi Anda yang ingin melakukan konsultasi hukum dengan mitra pengacara profesional TNOS, bisa mengikuti beberapa langkah
berikut ini:
Temukan solusi hukum Anda pada Mitra Hukum TNOS melalui Video Call. Tim hukum TNOS akan membantu Anda semaksimal mungkin melalui video call.
Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Komentar