Hukum Pidana Pelaku Catcalling

01/05/2024

Hukum pidana bagi pelaku catcalling benar adanya.  Pelecehan seksual verbal atau catcalling dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang telah memenuhi unsur-unsur, asas dalam hukum pidana, serta nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat. Perbuatan tersebut dapat membuat korban menjadi tidak aman, nyaman, serta terasa terancam jika hendak keluar rumah. Sehingga hal tersebut memerlukan perhatian khusus dan harus segera ditindak lanjuti untuk mencegah perbuatan yang berdampak lebih besar. 

Catcalling bekerja dengan menyiulkan bunyi, melontarkan godaan, dan/atau mengedipkan mata kepada orang lain dengan maksud mempermainkan seseorang.

Hukum Pidana Catcalling

Dengan maraknya tindakan catcalling di jalanan umum, para korban yang pernah dilecehkan sebelumnya menjadi sangat waspada, takut, dan merasa tidak aman untuk keluar rumah, bahkan korban juga menjadi tidak percaya diri dengan penampilan dan fisiknya. Sehingga, pelecehan seksual nonfisik yang sering terjadi tentu menimbulkan keresahan bagi masyarakat umum.

Namun tak usah khawatir, karena pemerintah telah membuat aturan tentang aksi catcalling ini. Pada 12 April 2022 lalu, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan.

Baca Juga: Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-undang tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual meliputi pencegahan, penanganan, dan pemidanaan dalam kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban.

Dalam Pasal (5) UU TPKS juga tertulis; siapa pun yang melakukan perbuatan seksual nonfisik akan dikenakan pidana penjara selama 9 bulan, atau denda Rp 10 juta. Berikut bunyi pasalnya;

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Kemudian, menurut Pasal 7 UU TPKS, perbuatan pelecehan seksual nonfisik dari pelaku dapat ditegakkan apabila korban mengadukan perbuatan pelaku kepada polisi/pihak berwenang.

Jadi, jangan takut apabila menjadi korban catcalling. Anda dapat melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian.

Konsultasi Video Call dengan Pengacara Berpengalaman

Bagi Anda yang sedang terjerat masalah hukum dan membutuhkan solusi, sementara tidak memiliki cukup waktu untuk berkonsultasi langsung di kantor pengacara,  Anda bisa melakukan konsultasi hukum lewat video call melalui aplikasi TNOS. 

Dengan aplikasi TNOS, Anda bisa berkonsultasi dengan pengacara profesional dengan lebih nyaman dan tentunya lebih hemat.  Bagi Anda yang ingin melakukan konsultasi hukum via video call dengan mitra pengacara profesional TNOS, bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  • Download aplikasi TNOS, lalu buka aplikasinya
  • Pilih bagian layanan hukum
  • Kemudian pilih konsultasi hukum via Video Call
  • Pilih pengacara pilihan Anda
  • Lakukan pembayaran

Jika sudah, maka mitra pengacara TNOS pilihan Anda akan terhubung dan Anda bisa melakukan konsultasi hukum untuk mendapatkan solusi terkait masalah hukum yang sedang Anda alami. Selamat mencoba!

Oia, Ada kabar baik nih buat para pengguna IOS, Aplikasi TNOS telah hadir di App Store! Untuk Android, Anda bisa download aplikasi TNOS melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 . 


Baca Juga: Sewa Jasa Bodyguard Untuk Cegah Pelecehan Seksual di Tempat Umum



hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp