Pidana Penjara dan Kurungan Emang Beda?
Hukuman pidana penjara maupun kurungan, keduanya adalah bentuk pemidanaan dengan menahan kebebasan seseorang karena melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pidana penjara dan kurungan adalah pidana pokok yang dapat dijatuhkan hakim selain pidana mati, pidana denda, dan pidana tutupan (Pasal 10 KUHP).
Pidana penjara merupakan suatu pidana yang berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan mengurung orang tersebut di dalam lembaga pemasyarakatan.
Menurut Pasal 18 ayat (2) KUHP, Pidana penjara dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan.
Dalam Pasal 12 KUHP, hukuman pidana penjara dapat diberikan seumur hidup atau selama waktu tertentu, dimana waktu paling singkatnya satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
Pidana penjara dikategorikan sebagai berikut:
Pidana kurungan hanya dapat dijatuhkan kepada orang dewasa dan merupakan satu-satunya jenis pidana pokok berupa pembatasan kebebasan bergerak yang dapat dijatuhkan oleh hakim bagi orang yang melakukan pelanggaran.
Dalam Pasal 30 ayat (2) KUHP, Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran (lihat buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan.
Kemudian, dalam Pasal 18 KUHP, hukuman pidana kurungan paling sedikit dijatuhkan satu hari dan paling lama adalah satu tahun. Apabila lebih dari satu tahun, maka yang dijatuhkan adalah pidana penjara.
Pidana kurungan dikategorikan sebagai berikut:
Lebih lanjut, pidana kurungan dikenakan paling pendek satu hari dan paling lama satu tahun (Pasal 18 ayat (1) KUHP). Tetapi dapat diperpanjang sebagai pemberatan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan (Pasal 18 ayat (3) KUHP). Serta dikenakan kewajiban kerja tetapi lebih ringan daripada kewajiban kerja terpidana penjara (Pasal 19 ayat (2) KUHP).
Baca Juga: Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Menurut Pasal 28 KUHP, pelaksanaan hukuman penjara dan hukuman kurungan dapat saja dilakukan di tempat yang sama, asalkan terpisah. Maksudnya orang yang sedang menjalani hukuman penjara maupun hukuman kurungan bisa berada dalam satu tempat (Lembaga Pemasyarakatan) tetapi sel mereka dibedakan dan tidak tercampur.
Mr. Drs. E.Utrecht dalam bukunya “Hukum Pidana II” (hal. 307-316) menjelaskan bahwa hukuman kurungan lebih ringan dari hukuman penjara berdasarkan Pasal 10 jo. Pasal 69 KUHP karena tingkatan hukuman kurungan berada dibawah hukuman penjara.
Hukuman kurungan ditentukan bagi delik yang lebih ringan seperti kejahatan kealpaan (eulpose misdrijven) dan pelanggaran. Bentuk lain dari sifat lebih ringan hukuman kurungan dibandingkan hukuman penjara yaitu:
Jadi, intinya hukuman penjara dan hukuman kurungan sama-sama berupa penahanan kemerdekaan seseorang karena melakukan tindak pidana. Akan tetapi perlakuan terhadap terpidana kurungan lebih ringan daripada perlakuan terhadap terpidana penjara.
Demikianlah penjelasan terkait perbedaan tersangka, terdakwa dan terpidana. Semoga bisa membantu.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan pendampingan hukum dengan mitra pengacara profesional TNOS, bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:
Jika sudah, maka pengacara pendampingan hukum akan mendampingi dan menyelesaikan masalah hukum Anda. Selamat mencoba!
Kabar gembira nih, setiap kali melakukan pemesanan Layanan Pendampingan Hukum, Anda dapat melakukan check out payment dengan metode pembayaran melalui kartu kredit BCA dengan Cicilan 0% tenor 3&6 bulan.
Oia, Ada kabar baik nih buat para pengguna IOS, Aplikasi TNOS telah hadir di App Store! Untuk Android, Anda bisa download aplikasi TNOS melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Komentar