Setiap Pelaku Usaha Wajib Tau KBLI!
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
KBLI berfungsi untuk menyeragamkan aktivitas ataupun kegiatan usaha di Indonesia menjadi sebuah klasifikasi yang bisa digolongkan. Standarisasi atau penyeragaman ini menjadi acuan untuk pendaftaran legalitas seperti di Akta Perusahaan ataupun NIB (Nomor Induk Berusaha).
Jadi, perusahaan yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di Akta ataupun di NIB harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI. KBLI disusun BPS (Badan Pusat Statistik) dengan merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS).
Kode KBLI itu kemudian dicatat oleh sistem Online Single Submission (OSS). Jika pencantuman kode KBLI tidak dilakukan dengan tepat, maka pelaku usaha mungkin saja tidak akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usahanya. Jika tetap mendapatkan NIB, maka bisa saja NIB yang diperoleh tidak menerangkan badan usaha dengan akurat.
Baca Juga: Cara Daftar dan Dapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS
Struktur pengkodean KBLI mengadaptasi dari struktur pengkodean pada ISIC. Struktur pengkodean dan penamaan struktur kode dalam KBLI 2020 masih sama dengan KBLI 2015 Perka 2017 sebagai berikut:
Dalam KBLI 2020, seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 kategori, dari A sampai dengan U. Berikut rinciannya:
A : Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
B : Pertambangan dan Penggalian
C : Industri Pengolahan
D : Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin
E : Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi
F : Konstruksi
G : Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor
H : Pengangkutan dan Pergudangan
I : Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum
J : Informasi Dan Komunikasi
K : Aktivitas Keuangan dan Asuransi
L : Real Estate
M : Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis
N : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
O : Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib
P : Pendidikan
Q : Aktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial
R : Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi
S : Aktivitas Jasa Lainnya
T : Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja; Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri
U : Aktivitas Badan Internasional Dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
Nah, setelah menentukan jenis kategori, proses pemilihan KBLI mengerucut pada pemilihan kategori turunannya yaitu dengan memilih kode KBLI. Pemilihan kode KBLI harus tepat yaitu dengan menggunakan kode 5 digit KBLI. Misal, Anda ingin membuka usaha salon maka kode yang dapat Anda pilih:
Subgolongan ini mencakup: Pencucian rambut, perapian dan pemotongan, penataan, pencelupan, pewarnaan, pengeritingan, pelurusan dan kegiatan serupa untuk rambut pria dan wanita - Pencukuran dan perapian jenggot - Pijat muka, manikur, pedikur, periasan wajah (make-up) dan sebagainya Subgolongan ini tidak mencakup : - Pembuatan rambut palsu.
Kelompok ini mencakup usaha jasa pemeliharaan rambut dan perawatan kecantikan, seperti perawatan muka dan kulit muka, pijat muka, make-up, manikur, pedikur, pencucian, perapian dan pemotongan, penataan, pencelupan, pewarnaan, pengeritingan, pelurusan dan kegiatan serupa untuk rambut pria dan wanita dan jasa salon sejenisnya.
Baca Juga: Jangan Coba Coba Buka Usaha Salon Kalau Belum Urus Izin Usaha
Klik di sini untuk tahu kode KBLI.
Selain menentukan KBLI, Anda juga perlu mengurus dokumen legalitas lainnya untuk perusahaan Anda. Bagi Anda yang ingin mengurus dokumen legalitas usaha, bisa menggunakan layanan legalitas badan usaha dari TNOS. Mengurus legalitas badan usaha dengan mudah dan cepat hanya 7 hari lewat aplikasi TNOS. Caranya mudah, yaitu dengan:
Dalam waktu 7 hari, data Anda akan diproses untuk pembuatan legalitas badan usaha. Semoga bisa membantu.
Nah, setiap kali melakukan pemesanan Layanan Legalitas Badan Usaha, Anda dapat melakukan check out payment dengan metode pembayaran melalui kartu kredit BCA dengan Cicilan 0% tenor 3&6 bulan.
Oia, Ada kabar baik nih buat para pengguna IOS, Aplikasi TNOS telah hadir di App Store! Untuk Android, Anda bisa download aplikasi TNOS melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Komentar