Mantan Istri Apakah Berhak Mendapatkan Harta Waris?
Harta waris adalah harta berupa hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Dalam hal ini, harta warisan merupakan harta peninggalan yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga yang bersangkutan ketika seseorang meninggal. Pembagian harta warisan biasanya didasarkan pada hubungan darah, pernikahan, persaudaraan, hingga hubungan kerabat.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 174 huruf e KHI telah disebutkan definisi harta waris, yaitu: (e) Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Baca Juga: Haruskah Ahli Waris Bertanggung Jawab Atas Utang Piutang Pewaris?
Untuk melakukan pembagian harta warisan, para pihak ahli waris bisa menentukan tata cara pembagian warisan berdasarkan bentuk pilihan hukum yang telah disepakati bersama.
Ada beberapa bentuk pilihan hukum yang umumnya tersedia, di antaranya hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat. Dalam agama Islam sendiri, biasanya pembagian harta warisan disesuaikan dengan hukum Islam yang berlaku.
Tujuan dari pembagian harta waris ini adalah agar antar ahli waris atau pihak-pihak yang ditinggalkan tidak terjadi perselisihan dalam membagikan harta yang ada. Harta warisan dibagikan jika memang orang yang meninggal dunia meninggalkan harta yang berguna bagi orang lain.
Sementara itu, orang yang berhak mendapatkan warisan disebabkan oleh dua hal, yaitu karena adanya hubungan perkawinan dan hubungan darah.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 174 ayat (1) Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), di mana kelompok-kelompok ahli waris dibagi menurut:
Bagaimana dengan mantan istri, apakah berhak mendapatkan harta warisan? Berdasarkan ketentuan di atas, maka ketika suami istri telah bercerai dan sudah habis masa iddah (masa tunggu)-nya, maka sudah tidak ada lagi hubungan kewarisan di antara keduanya karena hubungan perkawinan keduanya telah terputus.
Namun, apabila keduanya telah bercerai dan masih dalam masa iddah, maka keduanya masih dapat saling mewarisi.
Adapun berkaitan dengan harta keduanya, maka yang harus dibagi hanyalah harta bersama, yaitu harta yang diperoleh selama masa perkawinan berlangsung. Harta yang dibagikan secara merata dihitung saat diperolehnya harta tersebut saat perkawinan telah terjadi.
Baca Juga: Ini Empat Poin Penting Tentang Pembagian Harta Gono-Gini
Konsultasi Video Call dengan Pengacara Terkait Harta Warisan
Bagi Anda yang sedang bingung terkait pembagian harta waris setelah perceraian, dan membutuhkan solusi, sementara tidak memiliki cukup waktu untuk berkonsultasi langsung di kantor pengacara, Anda bisa melakukan konsultasi hukum lewat video call melalui aplikasi TNOS.
Dengan aplikasi TNOS, Anda bisa berkonsultasi dengan pengacara profesional dengan lebih nyaman dan tentunya lebih hemat. Bagi Anda yang ingin melakukan konsultasi hukum dengan mitra pengacara profesional TNOS, bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:
Jika sudah, maka mitra pengacara TNOS pilihan Anda akan terhubung dan Anda bisa melakukan konsultasi hukum untuk mendapatkan solusi terkait masalah hukum yang sedang Anda alami. Selamat mencoba!
Nah, setiap kali melakukan pemesanan Layanan Konsultasi Hukum, Anda dapat melakukan check out payment dengan metode pembayaran melalui kartu kredit BCA dengan Cicilan 0% tenor 3&6 bulan.
Oia, Ada kabar baik nih buat para pengguna IOS, Aplikasi TNOS telah hadir di App Store! Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Komentar