Jerat Hukum Menimbun Barang, Awas Bisa Dipenjara
Jerat hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar bagi oknum yang melakukan penimbunan barang kebutuhan bahan pokok saat terjadi kelangkaan barang kebutuhan masyarakat.
Menimbun barang kebutuhan masyarakat saat terjadi kelangkaan barang tersebut sebenarnya bukan lagi hal yang asing. Sebagai contoh pada saat pandemic COVID-19 terjadi beberapa tahun lalu, banyak orang yang melakukan pembelian besar-besaran kebutuhan pokok (minyak, beras, gula) atau barang penting (masker, vitamin, tabung oksigen) kemudian melakukan penyimpanan atau menimbun stok barang-barang tersebut kemudian bertujuan untuk menjualnya kembali. Sehingga orang-orang yang membutuhkan barang-barang tersebut sangat sulit untuk mendapatkannya dan jika ada, tentunya dengan harga yang sangat tinggi.
Melakukan penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting karena terjadinya kelangkaan, merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang isinya:
“Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang”.
Bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang dan mengakibatkan naiknya harga barang dipasaran bisa dikenakan jerat hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 107 UU Perdagangan, yang berbunyi:
“Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)”.
Berdasarkan penjelasan tersebut, bagi seluruh pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang dan menjadikannya langka kemudian menjualnya dengan harga tinggi merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan jerat hukum sesuai UU Perdagangan, yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Baca Juga: Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Bagi Anda yang sedang terjerat masalah hukum dan membutuhkan solusi, sementara tidak memiliki cukup waktu untuk berkonsultasi langsung di kantor pengacara, Anda bisa melakukan konsultasi hukum lewat video call melalui aplikasi TNOS.
Dengan aplikasi TNOS, Anda bisa berkonsultasi dengan pengacara profesional dengan lebih nyaman dan tentunya lebih hemat. Bagi Anda yang ingin melakukan konsultasi hukum dengan mitra pengacara profesional TNOS, bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:
Jika sudah, maka mitra pengacara TNOS pilihan Anda akan terhubung dan Anda bisa melakukan konsultasi hukum untuk mendapatkan solusi terkait masalah hukum yang sedang Anda alami. Selamat mencoba!
Nah, setiap kali melakukan pemesanan Layanan Pendampingan Hukum, Anda dapat melakukan check out payment dengan metode pembayaran melalui kartu kredit BCA dengan Cicilan 0% tenor 3&6 bulan.
Oia, Ada kabar baik nih buat para pengguna IOS, Aplikasi TNOS telah hadir di App Store! Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Baca Juga: Jangan Sembarang Pilih Aplikasi Konsultasi Hukum!
Komentar