Hal-Hal Penting Yang Perlu Diketahui Dalam Proses Pengajuan Izin Usaha
Pengajuan izin usaha merupakan hal yang penting untuk dilakukan pertama kali bagi Anda yang ingin mendirikan usaha atau bisnis. Agar bisnis berjalan dengan aman, Anda perlu memenuhi persyaratan atau izin yang ditetapkan oleh pemerintah.
Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pemerintah atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha untuk memberikan koridor yang jelas dalam membangun perusahaan..
Saat ini, pengajuan izin usaha, baik itu untuk kepentingan industri maupun perumahan, bisa dilakukan melalui online single submission (OSS). Segala proses pengajuan usaha melalui online single submission dilakukan secara online sehingga hanya sekali pengisian informasi serta langsung dilakukan persetujuan tanpa adanya review dokumen persyaratan terlebih dahulu.
Melansir dari laman BKPM, ada banyak sekali jenis izin usaha yang ada di Indonesia dan bisa menggunakan online single submission, seperti:
Sesuai namanya, SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dipakai untuk menandakan kalau tempat usaha yang kamu pakai sudah bisa untuk digunakan dalam menjalankan bisnis. Pihak berwenang yang berhak merilis izin usaha ini adalah pemerintah daerah dan memiliki peraturan yang berbeda-beda di masing-masing daerah.
Kalau SITU dipakai untuk mengatur tempat usaha, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) digunakan untuk menandakan bahwa kamu bisa melaksanakan kegiatan perdagangan. Bagi setiap wirausaha/pengusaha, tentunya wajib memiliki SIUP. Sama seperti SITU, SIUP juga dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Tanpa memiliki SIUP, kamu pastinya tidak bisa melakukan aktivitas perdagangan.
Baca Juga: Perbedaan Legalitas untuk Perusahaan Jasa dan Perusahaan Dagang
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sudah menjadi salah satu izin usaha yang dimiliki hampir seluruh masyarakat Indonesia karena sejak lama, pemerintah sudah menggalakkan program ini. Hal ini dikarenakan agar masyarakat yang sudah punya penghasilan sendiri wajib membayar pajak. Pengusaha pun juga wajib memiliki NPWP agar membayar pajak yang sesuai dengan usahanya.
NRP (Nomor Register Perusahaan) atau disebut juga dengan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) wajib dipasang oleh pelaku usaha di tempat usahanya agar bisa menjadi pertanda kalau usahanya sudah terdaftar dengan jelas dan berjalan dengan resmi.
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah cara paling mudah dalam membangun usaha karena pelaku usaha tidak perlu lagi membuat SIUP atau NRP karena itu semua sudah bisa dipenuhi hanya dengan memiliki NIB saja. Bahkan pemerintah memberikan klaim kalau hanya perlu waktu 30 menit dalam membuat NIB.
SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) adalah izin usaha yang menandakan kejelasan tempat usaha yang dibangun. Jadi yang biasa mengeluarkan SKDP adalah pihak kelurahan dengan izin lurah. Jika usahanya berada di desa, maka kepala desa yang akan memberikan izin tersebut. Ketika individu perlu memiliki KTP, maka unit usaha perlu memiliki SKDP.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah izin usaha yang dikeluarkan untuk mengkaji dampak kepada lingkungan dari usaha kamu sendiri. Tapi AMDAL hanya digunakan untuk mengkaji saja karena izin usaha ini tidak digunakan untuk mengizinkan usaha tersebut berdiri jika mempengaruhi lingkungan.
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) wajib dimiliki bagi yang ingin membangun tempat usaha mereka sendiri karena ini menandakan bangunan tersebut sudah resmi terdaftar.
Baca Juga: Harus Punya Legalitas Usaha Bagi Pelaku UMKM Agar Tak Merugi!
Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum adalah surat untuk mengesahkan badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT). Dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, surat ini memberikan perusahaan tersebut berdiri dan sah dari kacamata hukum Indonesia.
Tidak hanya Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum, Akta Pendirian Perseroan Terbatas juga wajib dimiliki agar kamu bisa menjalankan bisnis dengan lancar dan tidak mendapatkan masalah pada masa-masa mendatang.
Izin usaha terakhir adalah Izin Gangguan yang diperuntukkan untuk usaha-usaha yang bisa menimbulkan potensi bahaya, ketertiban, kerugian, serta gangguan yang bisa muncul kapan pun. Biasanya izin usaha ini diberikan untuk para pelaku usaha dunia malam.
Itulah segala jenis izin usaha yang dibutuhkan perusahaan. Bagi kamu yang ingin mendaftarkan usaha kamu, wajib memiliki berbagai izin di atas sesuai kebutuhan.
Melansir dari laman BKPM, ada beberapa hal penting tentang pengajuan izin usaha melalui OSS., yakni:
Proses pengajuan izin usaha melalui online single submission dimulai dengan pembuatan akta pendirian dan SK pengesahan untuk badan usaha PT. Nomor akta dan nomor SK pengesahan yang dikeluarkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham kemudian dimasukkan dalam sistem OSS. Proses ini hanya dilakukan jika data PT dari AHU belum terkoneksi. Namun, jika migrasi data AHU ke OSS sudah selesai dilakukan, kamu tidak perlu memasukkan nomor akta dan SK pengesahan secara manual.
Proses pengajuan izin usaha tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang, hanya ada dua kategori saja yang berhak. Kategori pertama yaitu pelaku usaha perseorangan, yang berarti seluruh penduduk Indonesia termasuk WNA. WNA bisa mengakses online single submission untuk pengajuan perizinan dengan menunjukkan paspor. Sedangkan kategori kedua adalah non-perseorangan yang meliputi PT, perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum milik negara, badan layanan umum, lembaga penyiaran, badan usaha milik yayasan, koperasi, dan lain-lain.
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh online single submission setelah kamu melakukan pendaftaran izin usaha. NIB berupa tiga belas digit angka acak dengan tanda tangan elektronik yang juga sekaligus bisa digunakan untuk TDP, API, Hak Kepabeanan, dan RPTKA.
Izin usaha
Setelah memiliki NIB, kamu wajib mengurus izin usaha melalui online single submission. Dokumen izin usaha bisa memungkinkan kamu untuk melakukan pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan gedung, pengadaan sarana, pengadaan SDM, penyelesaian sertifikat, pelaksanaan uji coba, dan pelaksanaan produksi. kamu juga harus secara berkala memperbarui informasi pengembangan usaha dan kegiatan pada sistem online single submission.
Dengan sistem online single submission, proses perizinan usaha bisa dipersingkat, tidak seperti dulu yang harus berbulan-bulan. Ketika kamu sudah memasukkan informasi terkait persyaratan izin usaha, maka bisa langsung disetujui tanpa adanya proses review dokumen.
Mendapatkan izin usaha dari OSS tidak serta merta membuat kamu memiliki kebebasan untuk langsung mengadakan operasional perusahaan. Terlebih dahulu kamu harus memenuhi pernyataan komitmen untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan izin komersial serta operasional. Komitmen ini ditunjukkan dalam bentuk dokumen seperti misalnya izin lokasi, izin lingkungan, IMB, standar, sertifikat, lisensi, dan pendaftaran barang atau jasa.
Selain sebagai bentuk komitmen, izin lingkungan juga menjadi syarat pengajuan izin usaha. Izin lingkungan ini sebagai bukti bahwa usaha yang kamu lakukan tidak akan membahayakan lingkungan sehingga nantinya diberikan izin untuk beroperasi.
Izin operasional dan komersial menjadi poin penting setelah kamu mendapat izin usaha. Bila dua dokumen ini tidak kamu miliki, bisa jadi izin usaha yang sudah diberikan dicabut kembali. Jadi, ada baiknya kamu membuat izin operasional dan komersial sesaat setelah membuat izin usaha melalui OSS.
Itulah tadi proses pengajuan izin usaha melalui online single submission yang perlu Anda perhatikan. Sebelum memulai proses, siapkan dokumen lengkap dan pahami langkah langkahnya agar pengajuan usaha berjalan lancar.
Bagi Anda yang ingin mengurus dokumen legalitas usaha, bisa menggunakan layanan legalitas badan usaha dari TNOS. Mengurus legalitas badan usaha dengan mudah dan cepat hanya 7 hari lewat aplikasi TNOS. Caranya mudah, yaitu dengan:
Dalam waktu 7 hari, data Anda akan diproses untuk pembuatan legalitas badan usaha
Semoga bisa membantu. Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Komentar