Pemalsuan Tanda Tangan Bisakah Dipidanakan?
Pemalsuan tanda tangan dalam urusan bisnis dan hukum merupakan permasalahan yang serius. Pemalsuan tanda tangan mengacu pada perbuatan dalam membuat atau meniru tanda tangan orang lain tanpa izin orang tersebut dengan tujuan untuk menipu orang lain agar percaya bahwa tanda tangan tersebut asli.
Tanda tangan palsu tidak sah dalam kondisi apa pun. Memalsukan tanda tangan dianggap sebagai bentuk penipuan. Hal ini melibatkan penipuan terhadap orang lain dengan memberikan pernyataan palsu mengenai otorisasi atau persetujuan seseorang, yang merupakan tindakan ilegal dan dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi hukum, termasuk denda dan hukuman penjara.
Penting untuk dipahami bahwa memalsukan tanda tangan seseorang tanpa izin pada umumnya merupakan tindakan ilegal dan dapat mengakibatkan dampak hukum yang serius. Jika Anda memiliki pertanyaan tentang situasi atau konteks tertentu dan sedang mencari nasihat hukum, bisa melakukan konsultasi bersama mitra pengacara TNOS yang sudah berpengalaman dalam bidangnya, Konsultasi bisa dilakukan secara langsung atau video call sesuai keinginan Anda.
Baca Juga: Jeratan Hukum yang Mengintai Para Pemalsu Dokumen
Ciri-ciri tanda tangan yang dipalsukan mungkin termasuk tekanan pena yang tidak konsisten, goresan yang tidak wajar, garis yang goyah atau tidak stabil, penyimpangan dari garis dasar dan proporsi tanda tangan asli, dan kurangnya fitur unik dari tanda tangan asli, sehingga menghasilkan tampilan yang tidak wajar secara keseluruhan.
Penting untuk bertindak cepat dan tekun ketika Anda mencurigai adanya pemalsuan tanda tangan atau pencurian identitas, karena kejahatan ini dapat menimbulkan konsekuensi finansial dan hukum yang serius. Berkonsultasi dengan profesional hukum dan lembaga penegak hukum sangat penting dalam menangani dan menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Jika Anda mencurigai telah terjadinya pemalsuan tanda tangan, langkah yang dapat Anda ambil adalah mendapatkan bukti yang menyatakan benar adanya pemalsuan. Selanjutnya, ada bisa berkonsultasi dengan pengacara untuk langkah hukum yang dapat diambil.
Baca Juga: Cara Konsultasi Hukum Video Call Lewat Aplikasi Bisa Sambil Rebahan
Anda bisa menggunakan layanan konsultasi hukum video call bersama pengacara handal melalui aplikasi TNOS. Dengan aplikasi TNOS, Anda bisa berkonsultasi dengan pengacara profesional dengan lebih nyaman dan tentunya lebih hemat. Bagi Anda yang ingin melakukan konsultasi hukum dengan mitra pengacara profesional TNOS, bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:
Anda sudah bisa melakukan konsultasi hukum dengan mitra pengacara TNOS yang profesional untuk mendapatkan solusi terkait masalah hukum yang sedang Anda alami. Selamat mencoba!
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Komentar