Lagi Viral, Ternyata Ini Hukum Mengambil Anak Dari Ibunya

27/03/2024


Belakangan ini sedang viral kasus terduga pelakor (perebut lelaki orang) merebut suami warga negara Korea yang tinggal di Indonesia. Berdasarkan berita yang beredar, selain merebut suaminya terduga juga merebut empat anak hasil pernikahan pihak istri (WNA Korea) dengan sang suami.  Lantas, adakah hukum mengambil anak dari ibunya secara paksa?

Baca Juga: Bagaimana Hak Asuh Anak Jika Terjadi Perselingkuhan?

Perlu diketahui, pasangan suami dan istri yang telah memiliki anak memiliki kewajiban untuk menjaga atau memelihara anaknya sampai sang anak mencapai usia dewasa. Hal ini tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Lebih lanjut, dalam menjaga dan membesarkan sang anak, para orangtua perlu memerhatikan UU perlindungan anak. Yang mana mengatur segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtuanya, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Penyebab Ibu Kehilangan Hak Asuh Anak

Hukum Mengambil Anak dari Ibunya

Bagaimana dengan hukum mengambil anak dari ibunya? Perbuatan seseorang yang mengambil anak secara paksa dari orangtua atau walinya bisa masuk dalam pelanggaran hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 330 KUHP, yang berbunyi:

  1. Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  2. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Jadi, jika dalam proses pengambilan anak tersebut dilakukan dengan paksa, maka tindakan tersebut termasuk yang dijelaskan dalam Pasal 330 KUHP. Tapi, jika selama proses pengambilan anak dilakukan atas kemauan anak itu sendiri, maka tidak melanggar hukum mengambil anak dari ibunya, seperti yang dimaksud dalam Pasal 330 KUHP. 

Baca Juga: Rebutan Hak Asuh Anak, Jadi Sebenarnya Siapa yang Berhak?

Cara Melakukan Konsultasi Hukum Lewat Video Call di Aplikasi TNOS

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hukum mengambil anak dari ibunya ini bisa berkonsultasi langsung lewat video call dengan mitra pengacara profesional di aplikasi TNOS. Anda bisa berkonsultasi dengan pengacara profesional dengan lebih nyaman dan tentunya lebih hemat.

Bagi Anda yang berminat untuk melakukan konsultasi hukum dengan pengacara profesional lewat video call di aplikasi TNOS, bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  1. Download aplikasi TNOS lalu buka aplikasinya
  2. Pilih bagian layanan hukum
  3. Kemudian pilih konsultasi hukum via Video Call
  4. Pilih pengacara pilihan Anda
  5. Lakukan pembayaran

Anda sudah bisa melakukan konsultasi hukum dengan mitra pengacara TNOS yang profesional untuk mendapatkan solusi terkait masalah hukum yang sedang Anda alami. Selamat mencoba! Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa WA ke nomor 0811-9595-493 




hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp