Berisiko Menimbulkan Gangguan, Pelaku Usaha Harus Punya Surat Izin Gangguan (HO)
Surat izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Gangguan atau kerugian yang dimaksud adalah seperti: suara bising, keramaian, aroma, polusi, atau limbah. Hal lain yang juga termasuk gangguan adalah kegiatan yang dapat mencoreng nilai norma dan sosial masyarakat setempat.
Biasanya izin usaha ini diberikan untuk para pelaku usaha dunia malam atau tempat usaha yang didirikan di area perumahan sehingga dapat menimbulkan masalah pada warga sekitar.
Surat izin gangguan harus dimiliki oleh semua jenis badan usaha. Izin ini harus dimiliki oleh badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti CV dan Firma, atau yang berbadan hukum seperti PT dan Koperasi. Selain itu, tempat usaha yang memiliki banyak cabang juga harus memiliki Izin HO dari tempat kantor atau usahanya didirikan.
Melansir dari laman Kementerian Keuangan RI, penetapan izin gangguan sendiri pada mulanya Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah diterbitkan untuk mengatur pemberian izin tersebut. Namun, Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 jo. Permendagri No. 22 Tahun 2016 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah terbit Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia.
Permendagri No. 19 Tahun 2017 kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya SE Mendagri Nomor 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017. Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha yang selama ini sering menjadi hambatan dalam proses perizinan dan merupakan amanah Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Bisakah Pelaku Usaha Tidak Wajib Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan?
Mengutip dari laman SIPPN milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut persyaratan penerbitan Surat Izin Gangguan (HO).
Bagi Anda yang ingin mendirikan usaha berbentuk PT, CV, atau bahkan ingin mendirikan Yayasan dan membutuhkan legalitas usaha, kini tak perlu pusing lagi. Sekarang ini, Anda bisa mengurus legalitas badan usaha dengan mudah dan cepat hanya 7 hari lewat aplikasi TNOS. Caranya mudah, yaitu dengan:
Semoga bisa membantu. Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Komentar