Perbedaan Legalitas untuk Perusahaan Jasa dan Perusahaan Dagang

24/02/2024

Legalitas menjadi hal yang penting dalam suatu perusahaan. Legalitas yang terjamin membuat perusahaan semakin tampak kredibel dan dipercaya oleh banyak pelanggan. Berikut ini adalah perbedaan legalitas untuk perusahaan jasa dan perusahaan dagang yang perlu Anda pahami. Pastikan Anda mengecek dan membaca artikel ini sampai akhir, ya!

Baca juga: Wajib Tahu! 12 Legalitas Usaha yang Harus Dimiliki Setiap Pelaku Bisnis di Indonesia


Apa Perbedaan Legalitas Antara Perusahaan Dagang dan Jasa?

Pada dasarnya, perusahaan jasa dan dagang yang ada di Indonesia memerlukan dokumen yang hampir sama ketika mengurus proses perizinan. Beberapa dokumen yang diperlukan adalah akta pendirian usaha, NPWP badan usaha, dan Surat Izin Usaha Perdagangan atau biasa disingkat dengan SIUP.

SIUP dalam proses legalitas perusahaan adalah suatu surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah pada pengusaha agar bisa melaksanakan usaha di bidang jasa dan perdagangan. SIUP ini menjadi dokumen yang penting dan perlu dijaga agar bermanfaat di masa mendatang jika diperlukan untuk suatu kepentingan.

Tidak hanya mengurus dokumen-dokumen yang telah disebutkan sebelumnya, Anda juga perlu mengurus surat atau beberapa dokumen lainnya. Anda perlu mencantumkan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan juga merek dagang untuk perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan.


Apa Syarat Mendirikan Usaha Dagang?

Perusahaan atau usaha dagang adalah jenis usaha atau bisnis yang menjual produk kepada pelanggan atau konsumennya. Produk yang dijual dibutuhkan oleh pasar atau pelanggan itu sendiri. Perusahaan dagang memiliki fokus untuk membeli dan menjual barang yang ada dalam bentuk fisik.

Perusahaan ini menghasilkan atau membeli produk fisik dari pemasok dan menjualnya kepada konsumen atau pelanggan. Perusahaan dagang memiliki persediaan barang yang harus dikelola dengan saksama dan hati-hati. Hal ini dikarenakan perusahaan dagang melibatkan banyak jenis manajemen, mulai dari manajemen persediaan hingga distribusi.

Baca juga: Inilah Pentingnya Memiliki Legalitas Usaha Bagi Perusahaan

Bagi Anda yang menginginkan pendirian perusahaan dagang di Indonesia, Anda dapat merujuk pada Pasal 4 PP 5 Tahun 2021. Pada intinya, Anda akan memerlukan dan memenuhi beberapa persyaratan untuk dapat memulai usaha perdagangan. Syarat-syarat ini dilakukan untuk menjaga perusahaan Anda tetap aman dan sesuai peraturan di negara Indonesia.

Pelaku usaha perusahaan dagang wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan dagang juga tetap perlu memenuhi perizinan berusaha sebagaimana yang telah ditentukan oleh perundang-undangan agar bisnis di perusahaan dapat berjalan dengan lancar.


Apa Syarat Mendirikan Usaha Jasa?

Perusahaan atau usaha jasa adalah suatu perusahaan atau bisnis yang bergerak di bidang jasa. Perusahaan ini tidak menghasilkan suatu produk, baik fisik maupun digital, tapi memberikan layanan kepada pelanggannya. Selain itu, perusahaan jasa ini juga dapat memberikan keahliannya pada pelanggan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan tersebut.

Contoh perusahaan jasa adalah layanan pijat, konsultasi bisnis, jasa antar jemput online, jasa pembersihan rumah, dan berbagai usaha yang melayani orang lainnya. Setiap perusahaan jasa menawarkan layanan dan/atau keahlian yang dimiliki untuk membantu memenuhi kebutuhan pelanggannya sekaligus memperoleh keuntungan dari layanan yang ditawarkan.

Baca juga: Memiliki Apotek Impian: Memahami Syarat Legalitas dan Menghindari Risiko

Legalitas perusahaan jasa juga perlu menjadi perhatian khusus. Hal ini dikarenakan legalitas perusahaan dapat menjadi faktor pendukung untuk kemajuan suatu usaha tersebut. Dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB, ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi oleh pendiri usaha jasa konsultan.

Beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi oleh para pelaku usaha jasa konsultan adalah surat permohonan, formulir isian, dan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen, identitas pemohon atau penanggung jawab, bukti kepemilikan tanah jika tanah tersebut adalah milik pribadi, dan Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Selain beberapa persyaratan di atas, pelaku usaha perdagangan juga perlu melengkapi persyaratan-persyaratan lain. Persyaratan yang dimaksud adalah foto direktur maupun penanggung jawab dalam perusahaan, izin usaha jasa yang terdahulu, dan bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) atas kontrak suatu badan usaha.

Baca juga: Syarat Legalitas Usaha untuk Toko Online

Pengurusan legalitas untuk perusahaan jasa ini perlu melalui beberapa tahapan. Tahapan yang perlu Anda lalui adalah pemohon mendaftar secara online, mengunggah kelengkapan berkas, melalui proses administrasi, proses otorisasi yang terbagi menjadi beberapa tahap, dan tahap terakhir, yakni tahapan pencetakan.

Tahap pengurusan izin untuk perusahaan jasa konsultan ini tidak membutuhkan waktu yang lama. Pengurus perusahaan jasa konsultan hanya perlu menunggu sekitar 14 hari kerja untuk dokumen perizinannya selesai. Selain itu, urusan legalitas perusahaan jasa ini pun tidak dikenai biaya atau tarif apapun, dengan kata lain gratis atau tidak dipungut biaya.


Anda perlu memenuhi beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan dagang maupun perusahaan jasa. Informasi lebih lengkap dapat Anda konsultasikan bersama TNOS. Selain itu, Anda juga dapat berkonsultasi mengenai pembuatan PT online, termasuk legalitas untuk perusahaan jasa yang Anda kelola, melalui TNOS di tnos.co.id.

hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp