Mengapa Tersangka Didampingi Pengacara?
Tersangka didampingi pengacara, emang boleh? Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap tersangka atau terdakwa memiliki hak-hak hukum yang wajib dilindungi. Perlindungan tersebut begitu penting, karena seseorang belum dapat dikatakan sebagai pihak yang bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Terdakwa atau tersangka didampingi pengacara termasuk hak yang wajib dilindungi. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Perlu diketahui, bahwa dalam Hukum Acara Pidana dikenal Asas Praduga Tak Bersalah, yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maksud advokat atau pengacara membela atau mendampingi tersangka/terdakwa bukan semata-mata agar klien dibebaskan dari semua tuntutan, tetapi advokat menjadi penasihat atau pendamping tersangka/terdakwa di muka pengadilan dan melindungi hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa agar tidak dilanggar.
Baca Juga: Peran Lembaga Konsultasi Serta Bantuan Hukum Dalam Pendampingan Hukum
Lebih lanjut, menurut hukum, apabila tersangka atau terdakwa diancam hukuman mati atau pidana penjara di atas lima tahun, maka wajib diberikan bantuan hukum dengan didampingi oleh advokat/pengacara (penasehat hukum).
Bantuan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan Pasal 56 KUHAP yang berbunyi:
(1) dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka.
(2) setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Pengacara pada dasarnya memberikan bantuan hukum kepada kliennya di pengadilan maupun di luar pengadilan, mulai dari mendampingi, mewakili, hingga membela.
Pengacara dapat melakukan langkah hukum untuk kepentingan klien, seperti mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar tidak ditahan atau mengajukan pra peradilan jika ada indikasi ketidaksahan dalam hal penangkapan, penahanan, maupun penetapan tersangka.
Bagi Anda yang ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai pendampingan hukum bagi tersangka/ terdakwa, laporan atas dugaan tindakan pidana atau ingin mendapatkan analisa nasihat hukum dari pengacara profesional. Anda bisa berkonsultasi dengan mitra pengacara profesional melalui aplikasi TNOS. Konsultasi bisa dilakukan melalui chat atau video call yang akan mempermudah Anda untuk segera mendapatkan solusi permasalahan hukum.
Baca Juga: Apakah Saksi Bisa Didampingi Pengacara? Ini Jawabannya!
Komentar