Jangan Coba Coba Buka Usaha Salon Kalau Belum Urus Izin Usaha
Mengantongi izin usaha merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, baik yang berbentuk perseorangan maupun berbentuk badan usaha tidak berbadan hukum dan badan usaha berbadan hukum.
Apakah saat ini Anda tertarik untuk membuka usaha salon kecantikan? Jika, ya maka pilihan Anda terhadap jenis usaha satu ini bisa dikatakan cukup tepat. Mengingat saat ini, kebutuhan untuk tampil menarik dari ujung kepala sampai kaki semakin meningkat.
Melihat dari cakupan kegiatan usaha bisnis salon kecantikan yang termasuk paket lengkap, seperti pemeliharaan rambut dan perawatan kecantikan, seperti perawatan wajah, pijat wajah, make-up, manikur, pedikur, pencucian, perapian dan pemotongan, penataan, pencelupan, pewarnaan, pengeritingan, dan pelurusan rambut baik untuk wanita. Sehingga bisnis salon kecantikan ini termasuk salah satu jenis bisnis yang repeat order. Artinya, pelanggan akan datang kembali ke salon kecantikan Anda untuk melakukan perawatan.
Tapi, sebelum Anda memulai bisnis salon kecantikan sebaiknya mengurus terlebih dahulu izin usaha. Hal paling dasar dan utama namun sering terlupakan. Dengan memiliki izin usaha bisnis salon kecantikan Anda akan lebih aman dan terhindar dari “Razia” atau penutupan paksa.
Baca Juga: Harus Punya Legalitas Usaha Bagi Pelaku UMKM Agar Tak Merugi!
Izin Usaha Aktivitas Salon Kecantikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA).
Bagi Anda yang ingin merintis usaha salon kecantikan dalam skala mikro, kecil, atau menengah, perlu melakukan pengurusan izin usaha sebagai berikut.
Untuk memulai suatu usaha, pastikan Anda telah memiliki NPWP. NPWP merupakan nomor wajib pajak yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Kepemilikan NPWP bersifat wajib dan menjadi syarat utama untuk mengurus perizinan usaha.
Selain NPWP, setiap pelaku usaha juga diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas pelaku usaha, yang bisa diperoleh dengan mendaftar di sistem OSS (Online Single Submission).
Jika sudah mempunyai NIB, pelaku usaha dapat mengajukan dokumen izin operasional, izin komersial, serta perizinan lain bergantung risiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Setelah menyelesaikan registrasi NIB, Anda akan memperoleh dokumen berupa Nomor Induk Berusaha dan Surat Izin Usaha Salon (SIUS). Dokumen tersebut dapat diunduh dan dicetak sebagai legalitas usaha yang Anda jalankan.
Baca Juga: Bisakah Pelaku Usaha Tidak Wajib Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan?
Ingin mendaftarkan izin usaha Aktivitas Salon Kecantikan tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu pada www.tnos.co.id atau download aplikasi TNOS di Appstore atau chat kami di sini.
Komentar