Biar Tidak Disangka Perusahaan Palsu, Wajib Punya Dokumen Legalitas Ini

22/02/2024


Dokumen legalitas menjadi salah satu hal penting yang harus dimiliki bagi pelaku usaha di Indonesia selain modal untuk berbisnis. Dokumen legalitas ini menjadi tanda atau bukti kalau bisnis atau perusahaan telah terdaftar menjadi badan usaha yang sah, bukan yang ilegal. 

Bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tapi juga memberikan kepercayaan kepada pelanggan, mengembangkan pasar bisnis lebih luas lagi, melindungi usaha dan aset pribadi, dan masih banyak lagi.

Dengan Anda memahami pentingnya dokumen legalitas, maka Anda dapat memperkuat citra perusahaan dan mendorongnya menjadi berkembang lebih baik. Berikut beberapa dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha. 

Dokumen Legalitas

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah dokumen legalitas yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait, seperti Dinas Perdagangan. Dokumen legalitas usaha ini menyatakan bahwa usaha atau bisnis Anda sudah terdaftar dan mendapat izin untuk melakukan kegiatan perdagangan. Memiliki SIUP artinya bisa membuktikan bahwa usaha atau bisnis Anda sah secara hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, ada 4 jenis SIUP berdasarkan modal, yaitu SIUP:

  • Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp50 juta.
  •  Kecil, modal disetor antara Rp50 juta-Rp500 juta.
  • Menengah, modal disetor antara Rp500 juta-Rp10 miliar.
  • Besar, modal disetor lebih dari Rp10 miliar.

Surat Izin Usaha Perdagangan ini berlaku selama perusahaan Anda menjalankan kegiatan usahanya. Pelaku usaha tidak perlu melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin ini. 

Baca Juga: Bisakah Pelaku Usaha Tidak Wajib Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP merupakan dokumen identifikasi pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen ini akan membuktikan bahwa perusahaan Anda telah terdaftar sebagai subjek pajak. NPWP diperlukan untuk melakukan transaksi bisnis dengan baik, termasuk pembuatan faktur pajak dan pelaporan pajak secara rutin. Memiliki NPWP juga memberikan kepercayaan kepada klien bahwa bisnis Anda beroperasi secara legal dan patuh terhadap peraturan pajak yang berlaku.

Berdasarkan PER-04/PJ/2020, syarat pembuatan NPWP untuk badan terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu:

  • Badan usaha berorientasi laba
  • Badan usaha tidak berorientasi laba
  • Badan usaha operasi kerjasama (joint operation)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP dikeluarkan oleh instansi pemerintah setempat, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Dokumen legalitas usaha ini membuktikan bahwa perusahaan Anda telah terdaftar secara resmi dan diakui oleh pemerintah setempat. 

Dokumen ini berisi informasi tentang identitas perusahaan, kegiatan usaha, dan alamat perusahaan. Dengan memiliki TDP, Anda dapat membuktikan keberadaan perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari pelanggan dan mitra bisnis.

Akta Pendirian Perusahaan

Akta Pendirian Perusahaan merupakan dokumen legalitas usaha yang berisi informasi tentang pendirian, struktur, dan kepemilikan perusahaan. Dokumen ini biasanya dibuat dan disahkan oleh notaris. 

Akta ini merupakan bukti sah bahwa perusahaan Anda telah didirikan secara resmi dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan memberikan kepastian hukum dan kepercayaan kepada pelanggan bahwa bisnis Anda beroperasi secara legal.

Baca Juga: Dimanakah Akta Pendirian Perusahaan Dibuat?

Memiliki dokumen legalitas usaha yang lengkap dan sah merupakan langkah penting dalam membangun kepercayaan pelanggan dan mendorong perkembangan perusahaan. Jika sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Akta Pendirian Perusahaan, maka Anda dapat menjalankan bisnis atau usahanya menjadi lebih mudah. 

Nah itulah empat dokumen legalitas usaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia. Bagi Anda yang mau membuat atau mengurus dokumen legalitas usaha dengan lebih mudah bisa membuatnya melalui aplikasi TNOS. Download aplikasi TNOS di Appstore atau chat kami di sini. 



hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp