Ancaman Pidana Pelaku Body Shaming dan Bullying di Internet
Di era serba canggih ini, hampir setiap orang memiliki kesempatan untuk melakukan apapun di dunia maya atau internet, termasuk mengomentari orang lain. Body shaming menjadi salah satu komentar negatif yang dapat dilontarkan oleh para pengguna internet. Berikut ini adalah penjelasan tentang ancaman pidana bagi pelaku body shaming dan bullying di internet.
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, body shaming merupakan salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh pengguna internet dalam bentuk komentar negatif untuk seseorang. Body shaming menjadi bentuk komentar negatif yang berfokus pada bentuk atau kondisi tubuh seseorang yang dikomentari tersebut.
Jika didefinisikan dengan sederhana, body shaming adalah suatu tindakan ataupun praktik yang dilakukan seseorang kepada orang lainnya dengan cara mengolok-olok atau menghina orang tersebut karena ketidaksempurnaan tubuh. Praktik negatif ini dapat dilakukan di dunia nyata maupun dunia maya, tapi lebih sering ditemukan di dunia maya.
Pada umumnya, pelaku body shaming melakukan penghinaan ini karena ada alasan tertentu. Alasan yang melatarbelakangi tindakan atau praktik body shaming ini biasanya dilakukan pelaku karena orang yang diolok-olok atau dihina memiliki penampilan fisik yang dirasa cukup berbeda dengan penampilan masyarakat pada umumnya,
Contoh sederhana yang dapat menjadi gambaran sebagai bentuk body shaming adalah sebutan “pesek”, “cungkring”, “gembrot”, dan sebutan-sebutan lainnya. Sebutan-sebutan tersebut tentu saja berkaitan dengan fisik orang yang dihina. Meskipun tidak merugikan secara fisik, praktik atau tindakan body shaming banyak melukai perasaan orang yang dihina.
Tindakan body shaming ini disebut sebagai bullying fisik karena membuat seseorang yang dihina merasa rugi, dalam bentuk perasaan yang terluka dan rasa sedih. Tak jarang, pelaku body shaming juga membuat korban malu, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Hal ini tentu saja mempengaruhi psikis korban yang di-bully tersebut.
Beberapa korban juga memberi respons yang berbeda pada body shaming yang dialaminya. Ada korban yang bisa mengalihkan perasaan sedih setelah di-body shaming dengan cepat, tapi ada juga korban yang berlarut-larut dan memikirkan dengan mendalam setiap tindakan body shaming yang ia alami.
Hal ini tentu saja membuat orang cenderung merasa sedih, stress, dan tertekan. Pada akhirnya, kegiatan sehari-hari orang tersebut akan terganggu. Korban mungkin sulit untuk menjalani hari karena praktik body shaming yang ia terima. Korban juga merasa malu karena telah dihina fisiknya.
Baca juga: Penyebab Body Shaming dan Bagaimana Cara Mengatasi Secara Hukum
Konten yang dibagikan di internet dapat beragam, mulai dari konten edukasi sampai dengan konten-konten yang bersifat hiburan yang dibagikan oleh suatu pihak atau individu. Konten ini biasanya diunggah di internet dengan tujuan tertentu, baik untuk promosi, memberikan edukasi, menyampaikan informasi, atau sekadar mengisi waktu luang belaka.
Sayangnya, masih banyak pihak yang berpikiran lain ketika melihat konten seseorang, seperti mengomentari negatif terkait penampilan fisik seseorang. Sebagian besar orang yang mengomentari jahat penampilan fisik seseorang di dunia maya cenderung memberikan kata-kata yang jahat dan menyakiti hati korban.
Korban yang merasa dihina menjadi terluka dan merasa sedih. Hal inilah yang menjadi latar belakang terjadinya body shaming dan bullying di internet. Setiap orang yang melontarkan komentar negatif terkait penampilan fisik seseorang, baik di dunia nyata maupun dunia maya, termasuk ke dalam pelaku body shaming.
Apa yang diucapkan dan dilakukan perlu diperhatikan dan dipikirkan dengan baik, termasuk terkait body shaming ataupun komentar negatif ke orang lain. Baik di dunia maya maupun dunia nyata, penyaring sebelum bertindak atau berkomentar memanglah diperlukan. Jika berlebihan, maka ancamannya adalah hukum pidana yang berlaku.
Tindakan body shaming yang dilakukan di media sosial maupun ruang publik lainnya dapat dilaporkan ke pihak yang berwenang. Praktik atau tindakan ini dapat dikenai Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik atau penghinaan (delik aduan).
Hukuman yang akan diterima oleh pelaku pencemaran nama baik menurut Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE adalah ancaman pidana penjara dengan waktu maksimal empat tahun dan/atau denda sebesar maksimal Rp750 juta.
Pelaku yang dapat dipidana adalah siapapun yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang memuat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang.
Body shaming di dunia nyata maupun dunia maya memiliki pengaruh negatif pada seseorang. Korban yang dihina fisiknya akan merasa tersakiti dan sedih hatinya karena tindakan atau praktik tersebut. Cara yang dapat dilakukan korban untuk melawan tindakan tersebut adalah melaporkan pelaku ke pihak yang berwenang.
Korban dapat melaporkan pelaku dengan dasar undang-undang yang berlaku. Jika Anda atau orang terdekat Anda mengalami body shaming dan/atau bullying di internet, Anda dapat mengonsultasikannya dengan TNOS. TNOS melayani chat konsultasi hukum yang dapat Anda akses rinciannya melalui tnos.co.id.
Komentar