Apakah Saksi Bisa Didampingi Pengacara? Ini Jawabannya!
Apakah saksi bisa didampingi pengacara? Perlu diketahui, saksi adalah orang yang melihat secara langsung suatu peristiwa tindak pidana yang terjadi ataupun orang yang secara langsung mendengar bahwa telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana.
Kehadiran seorang saksi dalam penyelidikan dan/atau penyidikan merupakan bagian penting untuk mengungkap suatu peristiwa tindak pidana. Di dalam pemeriksaan perkara pidana di persidangan, alat bukti yang utama adalah keterangan saksi, itulah sebabnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) keterangan saksi ditempatkan pada urutan pertama sebagai alat bukti, sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 KUHAP.
Status sebagai saksi pada tahap penyelidikan dan/atau penyidikan saat pemeriksaan suatu kasus sebenarnya sangat berisiko atau rentan. Saksi yang tidak mendapatkan pendampingan hukum oleh pengacara, rentan dan berpotensi mendapat intimidasi, pertanyaan yang menjebak, ancaman, penganiayaan dan lain sebagainya serta dipaksa untuk mengaku suatu tindak pidana. Oleh sebab itu, sangat penting tiap-tiap saksi wajib diberikan perlindungan.
Baca Juga: Mengenal Jenis Saksi Pidana Dalam Persidangan Perkara Pidana
Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi.
Pada UU 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Pasal 5 Ayat (1) menyebutkan bahwa saksi dan korban memiliki hak untuk:
Lebih lanjut, dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), menjelaskan bahwa perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kemudian, dalam keadaan tertentu, Perlindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan diajukan kepada LPSK.
Apakah saksi bisa didampingi oleh pengacara atau penasihat hukum? Untuk menghindari kasus intimidasi, pertanyaan yang menjebak, kekerasan fisik terhadap saksi saat proses pemeriksaan, sebaiknya saksi didampingi oleh Penasihat Hukum setiap kali ada pemeriksaan.
Hal ini sebagaimana mengutip dari pernyataan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melalui laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dalam keterangannya, PERADI menilai Saksi dan Terperiksa mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukum atau advokat pada saat pemeriksaan dalam proses perkara pidana maupun penyelidikan dan penyidikan.
PERADI sebagai Pihak Terkait berpendirian advokat mempunyai hak konstitusional untuk mendampingi satu saksi dalam proses pemeriksaan. Tujuannya adalah untuk memastikan proses pemeriksaan dalam setiap tingkat berjalan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku due process of law.
Bagi Anda yang ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai pendampingan hukum bagi saksi, laporan atas dugaan tindakan pidana atau ingin mendapatkan analisa nasihat hukum dari pengacara profesional. Anda bisa berkonsultasi dengan mitra pengacara profesional melalui aplikasi TNOS. Konsultasi bisa dilakukan melalui chat atau video call yang akan mempermudah Anda untuk segera mendapatkan solusi permasalahan hukum.
Komentar