Perlukah Membuat Perjanjian Pra Nikah?

31/01/2024


Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat menjelang atau saat pernikahan berlangsung. Pembuatan perjanjian pranikah atau prenuptial agreement masih terbilang asing di tengah masyarakat. Bagi sebagian orang, pembuatannya bahkan terkesan tabu dan egois.

Bagi beberapa pasangan, perjanjian ini diharapkan dapat melindungi kedua pasangan bilamana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perceraian atau kematian.

Baca Juga: Pentingnya Perjanjian Pra-Nikah Untuk Masa Depan Indah

Perjanjian Pra Nikah Secara Hukum

Dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perjanjian pra nikah yang berbunyi ”Sebelum atau saat pelaksanaan perkawinan, kedua pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang akan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Perjanjian ini akan berlaku tidak hanya antara kedua pihak yang membuatnya, tetapi juga akan berlaku bagi pihak ketiga selama pihak ketiga tersebut terlibat dalam perjanjian tersebut.”

Pembuatan perjanjian pranikah dimuat dalam KUH Perdata dan UU Perkawinan. Pasal 139 KUH Perdata menerangkan bahwa para calon suami istri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama, asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan sejumlah ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan, disebutkan dengan jelas bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi bersama.

Namun berkat adanya perjanjian pranikah, maka status harta bersama akan hilang. Baik harta dan utang setiap pasutri akan menjadi tanggung jawab masing-masing. 

Penting untuk diketahui, perjanjian pranikah merupakan pilihan opsional, tidak “wajib” dibuat jika tidak diinginkan.


Isi Perjanjian Pra Nikah

Isi perjanjian pranikah bisa berupa pemisahan harta, pemisahan utang, hak asuh anak terjadi perceraian, hak dan kewajiban selama pernikahan, dan segala kesepakatan bersama yang perlu dituliskan.

Lebih lanjut, jika ingin membuat perjanjian pranikah sebaiknya harus berdasarkan:

  • Keterbukaan, artinya kedua pihak harus terbuka dalam mengungkapkan semua detail kondisi keuangan (jumlah harta bawaan masing-masing pasangan, kemungkinan pertambahan harta, atau juga bisa terkait hutang bawaan). 

Terkait utang, penting untuk dibahas siapa yang kelak akan bertanggung jawab menanggung utang tersebut.

  • Kerelaan, artinya kedua belah pihak harus saling rela menyetujui isinya dan mau menandatanganinya tanpa adanya paksaan. Apabila dibuat dengan paksaan, perjanjian ini dapat terancam batal.

Selain itu, dalam membuat perjanjian pranikah sebaiknya meminta bantuan ahli hukum sehingga isinya dapat dibuat seadil mungkin untuk kedua belah pihak. Perjanjian pranikah juga sebaiknya disahkan di notaris dan dicatatkan oleh pegawai KUA dan catatan sipil.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mencari solusi terkait masalah hukum, bisa melakukan konsultasi hukum online klik di sini atau download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya






hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp