Mantan Pasangan Tolak Pembagian Harta Gono Gini Setelah Cerai, Apa Yang Harus Dilakukan?
Pembagian harta gono-gini setelah cerai merupakan salah satu persoalan yang cukup rumit dan sensitif. Pasalnya, pada beberapa kasus ada ketidaksetujuan baik dari pihak laki-laki maupun perempuan soal pembagian harta gono gini setelah cerai.
Ditemukan salah satu kasus di Jakarta, Bapak A telah bercerai dengan mantan istrinya. Masalah kemudian muncul, yaitu soal pembagian harta gono gini setelah cerai. Yang mana, keduanya saat pernikahan memiliki rumah yang dibeli bersama dengan cara patungan. Kemudian setelah bercerai, mantan istri tidak mau rumah itu dijual dan dibagi hasilnya. Lalu, apa yang harus dilakukan oleh bapak A?
Istilah harta gono gini sebenarnya merujuk pada harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga atau yang dikenal dalam hukum, yaitu harta bersama. Hal ini telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan yang menerangkan, setiap harta benda yang diperoleh selama perkawinan akan menjadi harta bersama.
Lebih lanjut, jika terjadi perceraian atau perkawinan putus dengan merujuk pada pasal tersebut, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing, seperti hukum agama, adat atau hukum lainnya.
Perlu diketahui, yang mencakup harta gono gini terbatas hanya pada harta yang diperoleh dari usaha atau pencaharian suami dan istri selama masa perkawinan. Hal ini tidak termasuk berupa hadiah atau warisan yang diperoleh masing-masing.
Baca Juga: Tak Kunjung Usai Ribut Akibat Harta Gono Gini, Apa Yang Harus Dilakukan?
Apabila terjadi perceraian, maka harta bersama haruslah dibagi antara suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan jo. Putusan MA No. 1448K/Sip/1974 yang menerangkan ketentuan bahwa:
“Sejak berlakunya UU Perkawinan tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri.”
Sehingga pembagian harta gono-gini setelah cerai wajib dibagi sama rata antara suami dan istri, baik yang bersifat utang maupun piutang. Namun perlu diperhatikan, bahwa ketentuan pembagian harta gono-gini setelah cerai tidak berlaku jika suami dan istri telah memperjanjikan pisah harta dalam sebuah perjanjian perkawinan.
Kembali ke kasus bapak A atau jika Anda memiliki persoalan yang sama, sebenarnya ada beberapa cara untuk membagi harta bersama berupa rumah setelah bercerai, yaitu:
Menjual rumah dan hasilnya dibagi sama rata menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan. Hal ini tentunya akan memudahkan kedua pihak untuk mendapatkan harta secara adil. Namun, tidak bisa dipungkiri jika menjual rumah membutuhkan waktu yang tidak cepat. Maka solusi lainnya adalah dengan menyewakan rumah tersebut dan membagi keuntungannya sama rata dengan jangka waktu tertentu.
Untuk menghindari konflik yang kemungkinan terjadi kedepannya bisa membuat surat perjanjian atau melakukan konsultasi dengan pengacara TNOS untuk mendapatkan solusi.
Jika tidak menemui kesepakatan apakah akan menjual atau menyewakan rumah tersebut dan membagi hasilnya sama rata, solusi untuk pembagian harta gono gini setelah cerai berikutnya adalah membeli bagian pihak lain.
Dalam hal ini harus dengan jelas mengukur nilai properti dan memastikan pasangan yang meninggalkan rumah tersebut mendapatkan pembagian harta gono-gini yang adil dan memuaskan.
Masih tidak mendapatkan solusi yang adil dengan menjual rumah? Mungkin bisa dilakukan dengan memberikan atau menghibahkannya pada anak. Hal ini tentunya bisa saja menghindari konflik yang berkepanjangan. Anda bisa mengubah sertifikat rumah ken ama anak dengan cara hibah bukan melalui surat wasiat selama kedua orangtua masih hidup. Dalam hal ini, Anda bisa berkonsultasi dulu dengan pengacara TNOS atau notaris untuk masalah ini.
Baca Juga: Layanan Hukum TNOS Konsultasi Pembagian Harta Gono-Gini Pasangan Cerai Lewat Aplikasi
Pembagian harta gono gini setelah cerai bisa mudah bisa juga sulit. Jika Anda mengalami kesulitan dalam mencari solusi terkait pembagian harta gono gini setelah cerai atau masalah hukum lainnya, bisa melakukan konsultasi hukum online klik di sini atau download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya
Komentar