Mengenal Perbedaan Profesi Lawyer Corporate dan Litigation
Profesi lawyer atau advokat adalah seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan dengan penyelesaian suatu kasus hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pun ditegaskan bahwa lawyer atau advokat merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang tersebut.
Baca Juga: Kode Etik dan Sumpah Jabatan Advokat
Profesi lawyer sendiri terbagi atas dua yakni corporate lawyer dan litigation lawyer. Hal-hal apa saja sih yang membedakan keduanya? Bukankah sama-sama memberikan jasa hukum? Simak penjelasannya berikut ini.
Corporate Lawyer adalah pengacara atau konsultan hukum yang berspesialisasi dalam hukum bisnis/korporasi yang bertugas memastikan setiap tindakan pelaku usaha telah sesuai dengan koridor hukum dan/atau peraturan perusahaan. Corporate Lawyer dapat bekerja di firma hukum atau sebagai bagian dari divisi hukum dalam suatu perusahaan.
Litigation Lawyer memberikan jasa penyelesaian sengketa hukum, litigasi seperti membuat dokumen persidangan, negosiasi, sidang dan memberikan opini hukum.
Corporate Lawyer-nya tidak selalu memiliki lisensi advokat. Sementara litigation lawyer wajib memiliki lisensi advokat. Oleh karenanya, litigation lawyer wajib memenuhi ketentuan persyaratan dalam UU Advokat berdasarkan UU 18/2003 .
Corporate lawyer memberikan jasa hukum dalam transaksi komersial seperti menyusun perjanjian, negosiasi dan registrasi, dan memberikan opini hukum. Adapun litigation lawyer memberikan jasa penyelesaian sengketa hukum, litigasi seperti membuat dokumen persidangan, negosiasi, sidang dan memberikan opini hukum.
Spesialisasi corporate lawyer adalah hukum bisnis, hukum perusahaan dan hukum dagang, sedangkan ruang lingkup kerja litigation lawyer adalah hukum acara pidana/perdana, hukum pidana, dan hukum perdata. Keempat, kewarganegaraan. Corporate lawyer boleh berkewarganegaraan asing, namun untuk litigation lawyer wajib Warga Negara Indonesia (WNI).
Itulah penjelasan mengenai perbedaan antara corporate lawyer dan litigation lawyer. Semoga membantu.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mencari solusi terkait masalah hukum, bisa melakukan konsultasi hukum online klik di sini atau download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya
Komentar