Hukum Memelihara Hewan Yang Dilindungi
Memperniagakan, menyimpan dan memelihara hewan yang dilindungi merupakan tindak pidana yang melanggar hukum dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Perlindungan hukum pada hewan yang dilindungi ini bertujuan untuk menjaga kelestarian satwa tersebut dari kepunahan
Apa sih yang dimaksud hewan yang dilindungi? Hewan atau satwa yang dilindungi merupakan jenis satwa yang diberikan perlindungan hukum karena populasinya sudah sangat kecil serta mempunyai tingkat perkembangan yang sangat lambat.
Sayangnya, upaya proses perlindungan hewan yang dilindungi ini masih belum maksimal. Salah satu alasannya adalah karena masih lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku yang memperniagakan satwa liar yang dilindungi. Misalnya, para pelaku yang dihukum tidak sesuai dengan hukuman yang diterapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga menyebabkan tidak adanya efek jera bagi pelaku yang mana hal itu bisa membuat pelaku melakukan kembali perbuatannya.
Pelarangan memelihara hewan yang dilindungi sebenarnya sudah termuat dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. UU ini menyebutkan adanya larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi yang diatur dalam pasal berikut ini:
Pasal 21 ayat 2
Setiap orang dilarang untuk :
Pasal 40 ayat 2
“Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Pasal 40 ayat 4
“Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Eits, ternyata ada pengecualian untuk memelihara hewan dilindungi, lho. Yaitu, jika seseorang atau badan sudah mengantongi izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) maka penangkaran bisa dilakukan. Terkait dengan izin penangkaran diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor 19 tahun 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mencari solusi terkait masalah hukum, bisa melakukan konsultasi hukum online atau download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya
Komentar