Pelanggaran Hak Cipta Menggunakan Logo Tanpa Izin Oleh Para Content Creator

31/01/2024

Masih ingat kah kasus pelanggaran hak cipta terkait penggunaan logo salah satu stasiun tv di Indonesia yang digunakan tanpa izin untuk membuat konten parodi dari salah satu tayangan milik stasiun tv tersebut?

 Kasus ini sempat ramai diperbincangkan di berbagai media sosial, pasalnya banyak content creator yang menggunakan logo tersebut untuk konten parodi yang mereka buat. Hingga membuat konten tersebut menjadi viral dan akhirnya pihak stasiun tv tersebut turun tangan untuk memberikan peringatan dan tidak segan untuk menempuh jalur hukum. 

Maraknya konten dengan sentuhan parodi memang menarik minat penikmat konten karena dianggap lucu dan menghibur. Namun sayangnya konten parodi tersebut menggunakan logo stasiun tv yang dianggap oleh pihak stasiun tv tersebut sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan. 

Pihaknya pun memberikan pernyataan bahwa penggunaan logo adalah hak eksklusif sehingga jika ingin menggunakanannya harus atas izin pihak stasiun tv tersebut. 

Kenapa Pelanggaran Hak Cipta?

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah memberikan perlindungan secara hukum atas karya atau ciptaan seseorang dengan cara melakukan pencatatan hak cipta.  

Pencatatan atau pendaftaran hak cipta ini bertujuan agar pencipta mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan jika suatu saat timbul sengketa terhadap ciptaan tersebut.

Baca Juga: Pentingnya Mendaftarkan Hak Cipta, Begini Cara Daftarnya

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu apabila seseorang ataupun suatu lembaga akan menggunakan karya cipta milik pihak lain yang digunakan untuk kepentingan komersial harus memiliki izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, penggunaan tersebut baik sebagian, seluruh atau sebagian substansial dari karya cipta. 

Nah, sementara konten yang ramai diparodikan oleh para content creator ini sudah menggunakan karya cipta orang lain. Sekalipun ada orang yang mengubah kalimatnya, misalnya nama lembaganya mereka ubah, namun masih tetap ada kemiripan dari segi bentuk logo yang dibuat atau gambar yang dibuat. Hal tersebut termasuk menggunakan bagian substansial dari suatu ciptaan yang tentunya harus minta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta atas logo/gambar tersebut. 

Perlu diketahui, pada setiap ciptaan karya logo atau seni gambar tentunya memiliki filosofi, nilai, maupun makna tersendiri. 

Baca Juga: Mengunggah Cuplikan Film di Media Sosial, Apakah Termasuk Pelanggaran Hak Cipta?

Jika Melakukan Modifikasi Apakah Masih Termasuk Pelanggaran Hak Cipta?

Lalu, apakah boleh melakukan modifikasi dari karya cipta? Nah, hal ini perlu diketahui oleh masyarakat khususnya para content creator, meski hanya sebagian kecil dari konten parodi yang imagenya masih sama dengan karya cipta asli, tentunya akan tetap dianggap mengambil bagian substansial.

Oleh karena itu, dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain serta jerat hukum yang akan didapatkan bagi pelanggar hak cipta. 

“Pencipta atau pemegang hak cipta bisa melarang orang lain menggunakan tanpa izin atau tanpa hak, upaya hukumnya pun bisa perdata atau pidana.”

Hak cipta merupakan delik aduan, sehingga hanya dapat dilakukan penuntutan dalam hal pencipta, pemegang hak cipta atau ahli warisnya melaporkan adanya tindak pidana atas ciptaannya.

Namun, sebelum pemegang hak cipta menempuh jalur hukum, dalam Pasal 95 Ayat 4 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 mengharuskan untuk menempuh mediasi terlebih dahulu. Mediasi yang dilakukan dapat berupa memberikan teguran, peringatan, atau mempertemukan kedua belah pihak. Oleh karena itu, upaya pidana disebut sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan sengketa hak cipta

Jadi, sebenarnya dalam berkarya boleh saja dilakukan dengan menggunakan ide yang sama tapi dengan ekspresi yang berbeda. Jika memparodikan dengan ekspresi yang sama seperti video aslinya maka wajib meminta izin lebih dulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta sebab pada dasarnya hak cipta itu melindungi ekspresi dari ide, bukan idenya. Sayangnya, hal ini masih belum banyak disadari oleh masyarakat dan para content creator. 

Baca Juga: Cover Lagu di Youtube, Apakah Melanggar Undang-Undang Hak Cipta?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mencari solusi terkait masalah hukum, bisa melakukan konsultasi hukum online atau download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya




hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp