Gambar Edit Jadi Sticker Whatsapp Bisakah Dihukum?
Siapa sangka menggunakan foto atau gambar yang diedit untuk jadi stiker Whatsapp ternyata melanggar UU ITE. Kok bisa? Bagian darimana yang melanggar hukum?
Membuat sticker Whatsapp (WA) dengan gambar atau foto seseorang bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika digunakan untuk hal yang negatif. Di Indonesia UU ITE ini setiap pasalnya mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer dan perangkat elektronik lainnya.
Menggunakan wajah orang lain untuk stiker WA sama saja dengan memakai informasi elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang, dalam hal ini berupa foto. Maka seseorang diharuskan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang bersangkutan, sebelum menggunakan informasi elektronik tersebut.
Lalu, jika pihak terkait merasa dirugikan atau dilanggar haknya karena tersebarnya stiker yang menampilkan wajahnya tersebut, maka ia dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016.
Selain itu, hal ini juga melanggar UU ITE yang dimaksud tentang penggunaan foto atau gambar edit untuk sticker WA adalah yang terdapat dalam pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”
Dalam peraturan ini dikatakan bahwa, jika seseorang dengan sengaja dan tanpa hak secara sengaja mengubah, menambah, mengurangi, ataupun merusak suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain bisa dituntut pidana sesuai pasal yang tertera.
Pelanggaran aturan yang tertuang dalam UU ITE Pasal 32 ayat 1 ini maka dapat dikenai Pasal 48 ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).”
Baca Juga: Benarkah Kirim SS Chat WA Bisa Melanggar UU ITE?
Selain melanggar UU ITE, tapi juga terkait dengan hak cipta. Foto wajah seseorang adalah karya fotografi dengan objek manusia yang disebut sebagai potret, seperti yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU Hak Cipta. Selain itu, menurut Pasal 40 ayat (1) huruf l UU Hak Cipta, potret termasuk dalam salah satu ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta.
Perbuatan mengedit wajah orang lain untuk bahan lelucon atau menggunakannya untuk sticker WA termasuk perbuatan memodifikasi ciptaan dan sangat mungkin dilakukan tanpa izin pemilik foto atau pencipta (pemegang hak cipta) dari foto tersebut.
Setiap ciptaan memiliki hak moral dan hak ekonomi. Salah satu hak moral adalah hak pencipta untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan modifikasi karyanya yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e UU Hak Cipta. Jadi secara hukum, pelaku wajib mendapatkan izin untuk memodifikasi ciptaan, dalam hal ini stiker dengan potret muka seseorang di WhatsApp.
Jadi artinya, memakai wajah orang lain untuk stiker di WhatsApp baik diedit maupun tidak artinya menggunakan informasi elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang. Apalagi jika tindakan ini dilakukan tanpa izin dari orang yang bersangkutan dan merugikan orang tersebut maka bisa dikenai tindakan pidana sesuai dengan penjelasan di atas.
Baca Juga: Awas Jangan Merekam Tanpa Izin Bisa Dipidana Lho!
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mencari solusi terkait masalah hukum, bisa melakukan konsultasi hukum online atau download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya
Komentar