Pengertian Remisi dan Bagaimana Cara Mendapatkannya

31/01/2024

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (anak) yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.

Artinya, jika seseorang yang sedang menjalani hukuman pidana menunjukkan perilaku yang baik selama masa hukumannya, maka hukuman tersebut dapat dikurangi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Jenis-Jenis Remisi

Secara umum, sebagaimana ketentuan Pasal 3 Permenkumham 3/2018, remisi terbagi atas dua jenis, yaitu, remisi umum dan remisi khusus. Selain itu, ada juga dua remisi yang telah dijelaskan dalam Pasal 4 Permenkumham 3/2018 jo. Permenkumham 7/2022 yaitu remisi kemanusiaan dan remisi tambahan.

1. Remisi umum diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

2. Remisi khusus diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak.

3. Remisi kemanusiaan diberikan pada Narapidana dengan masa pidana paling lama satu tahun yang telah berusia diatas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 aturan yang sama.

4. Remisi tambahan diberikan pada Narapidana dan Anak yang telah berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA, sesuai dengan ketentuan Pasal 32.

Cara atau Syarat Mendapatkan Remisi

Untuk mendapatkan remisi, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi Narapidana dan Anak yang bersangkutan.

Syarat remisi bagi narapidana

1.Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan: 

  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
  • Sudah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik.

2. Telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

3. Khusus bagi narapidana yang dipidana karena tindak pidana terorisme dan korupsi, ada sejumlah syarat tambahan, yakni:

  • Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan menyatakan ikrar akan kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI atau tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA (khusus untuk narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme); dan
  • Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan (khusus untuk narapidana yang dipidana karena tindak pidana korupsi).

Syarat remisi bagi Anak

1. Berkelakuan baik dengan bukti: 

  • Tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
  • Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik.

2. Telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan.

3. Belum berumur 18 tahun.

Itulah penjelasan tentang remis dan cara atau syarat untuk mendapatkannya. 

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mencari solusi terkait masalah hukum, bisa melakukan konsultasi hukum online atau download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya




hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp