Pengertian Remisi dan Bagaimana Cara Mendapatkannya
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (anak) yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.
Artinya, jika seseorang yang sedang menjalani hukuman pidana menunjukkan perilaku yang baik selama masa hukumannya, maka hukuman tersebut dapat dikurangi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Secara umum, sebagaimana ketentuan Pasal 3 Permenkumham 3/2018, remisi terbagi atas dua jenis, yaitu, remisi umum dan remisi khusus. Selain itu, ada juga dua remisi yang telah dijelaskan dalam Pasal 4 Permenkumham 3/2018 jo. Permenkumham 7/2022 yaitu remisi kemanusiaan dan remisi tambahan.
1. Remisi umum diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.
2. Remisi khusus diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak.
3. Remisi kemanusiaan diberikan pada Narapidana dengan masa pidana paling lama satu tahun yang telah berusia diatas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 aturan yang sama.
4. Remisi tambahan diberikan pada Narapidana dan Anak yang telah berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA, sesuai dengan ketentuan Pasal 32.
Untuk mendapatkan remisi, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi Narapidana dan Anak yang bersangkutan.
1.Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan:
2. Telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
3. Khusus bagi narapidana yang dipidana karena tindak pidana terorisme dan korupsi, ada sejumlah syarat tambahan, yakni:
1. Berkelakuan baik dengan bukti:
2. Telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan.
3. Belum berumur 18 tahun.
Itulah penjelasan tentang remis dan cara atau syarat untuk mendapatkannya.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mencari solusi terkait masalah hukum, bisa melakukan konsultasi hukum online atau download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya
Komentar