Ancaman Menyebarkan Aib di Media Sosial Apakah Bisa Dipenjara?

31/01/2024

Apakah mendapatkan ancaman menyebarkan aib di media sosial, pelakunya bisa dihukum? Jawabannya, ya karena menyebarkan aib seseorang merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana sebagaimana telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui, pengancaman dalam KBBI diartikan sebagai proses, cara, atau perbuatan mengancam. Adapun maksud mengancam adalah menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain. Sementara aib dalam KBBI memiliki arti malu, cela, noda, salah, atau keliru. 

Jadi tindakan ancaman menyebarkan aib adalah suatu tindakan dengan maksud atau tujuan merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain melalui menyebarluaskan kesalahannya (aib). 

Pasal Pengancaman

Melakukan tindakan pengancaman dapat dikenai Pasal 369 ayat 1 KUHP yang mana menerangkan bahwa:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” 

Jika pengancaman dilakukan melalui media elektronik (media sosial atau media lainnya), maka pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016. 

Dalam Pasal 45B UU 19/2016 diterangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. 

Lebih lanjut, dalam pasal yang sama diterangkan, bahwa ketentuan pasal tersebut juga meliputi tindakan perundungan dalam dunia siber atau cyber bullying yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil. 

Pasal Menyebarkan Aib

Salah satu aturan hukum yang mengatur tentang penyebaran aib adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Perihal aksi menyebarkan aib tertuang dalam Pasal 310 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi, (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Revenge Porn dan Hukumannya di Indonesia

Hal Yang Harus Dilakukan Jika Mendapatkan Ancaman Menyebarkan Aib

  • Konsultasi Pengacara 

Bagi Anda yang mengalami ancaman menyebarkan aib, Anda bisa konsultasi dengan pengacara lebih dulu. Sebagai korban, penting untuk mendalami posisi Anda lebih jauh agar tidak salah langkah dalam mengambil tindakan hukum.

Pengacara Anda yang juga bertindak sebagai kuasa hukum dapat memberikan pendampingan dalam membuat laporan agar lebih tertata dan terarah dalam proses pelaporan tersebut. Agar tidak salah melangkah, sebaiknya pilihlah pengacara yang ahli dalam bidang hukum. Anda bisa mencari pengacara handal melalui aplikasi TNOS. 

  • Kumpulkan Bukti dan Saksi

Sebagai pelapor, untuk mempertegas bahwa Anda mengalami ancaman menyebarkan aib dan untuk mempermudah penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut, sebaiknya persiapkan dan menyertakan sejumlah bukti. Bukti bisa berupa barang, foto, screenshot atau video saat kejadian ancaman berlangsung. Selain itu, siapkan saksi yang saat kejadian turut menyaksikan ancaman tersebut.

  • Laporkan ke Polisi

Setelah persiapan yang Anda lakukan sudah siap semua, Anda bisa melaporkan ancaman yang Anda alami ke polisi dengan membuat laporan pengaduan. Setelah laporan pengaduan diterima, penyidik akan menyerahkan surat pernyataan pelaporan kepada pelapor yang bersangkutan. 

Lebih lanjut, laporan dan surat laporan kepolisian tentang ancaman menyebarkan aib akan diselidiki setelah laporan polisi dan surat perintah penyidikan terbit. Perlu Anda ketahui, bahwa laporan tersebut hanya akan berlaku hingga enam bulan sejak pelapor mengetahui. Artinya, laporan akan dianggap kadaluarsa jika melewati batas waktu tersebut. 

Baca Juga: Konsultasi Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Lewat Aplikasi


Jika Anda mengalami kesulitan dalam mencari solusi terkait masalah hukum, bisa melakukan konsultasi hukum online atau download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya







hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp