Dapat Ancaman Penyebaran Aib? Ini Hukumnya

23/01/2024

Kejahatan dapat datang dari mana saja, baik dari orang-orang yang dikenal maupun yang tak dikenal. Salah satu bentuk kejahatan yang mungkin terjadi dari hubungan sosial adalah ancaman penyebaran aib.  Berikut ini akan dijabarkan hukum yang berlaku apabila seseorang melakukan pengancaman menyebarkan aib orang lain.  


Penyebaran Aib

Penyebaran aib termasuk ke dalam Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Di dunia yang serba digital seperti sekarang, kekerasan berbasis gender online dapat terjadi dengan berbagai bentuk. Beberapa tindakan KGBO memiliki berhubungan dengan penyebaran aib seperti pelanggaran privasi (Infringement of Privacy), ancaman penyebaran foto/video pribadi (Malicious Distribution), serta pencemaran nama baik (Online Defamation).


Hukum Terkait Penyebaran Aib

Di Indonesia, terdapat hukum yang mengatur penyebaran aib. Hukum menyebarkan aib dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP Pasal 310 ayat (1), disebutkan bahwa orang yang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara terang-terangan (diketahui oleh khalayak ramai), maka dapat dianggap sebagai pencemaran dan akan mendapat hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda sebesar Rp4,5 juta.

Penyebaran aib seseorang dapat berupa fitnah atau ancaman dan pencemaran nama baik melalui penyebaran foto/video yang mengarah ke pornografi. Tindakan ini diatur dalam hukum yang berbeda pada KUHP. Anda bisa mengetahui lebih detail saat berkonsultasi dengan para ahli hukum di aplikasi TNOS


Bagaimana Jika Seseorang Mendapat Ancaman Penyebaran Foto atau Video Porno?

Penyebaran video porno yang dilakukan oleh seseorang dapat dikenakan Pasal 29 UU Pornografi yang isinya ancaman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar kepada siapa saja yang memproduksi, membuat, menggandakan, memperbanyak, menyebarluaskan, memperjualbelikan, menyewakan, serta menyediakan konten terkait pornografi.

Tak hanya Pasal 29 UU Pornografi, pelaku penyebaran aib berupa foto atau video dengan muatan kesusilaan dapat dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo Pasal 1 angka 8 UU Nomor 19 tahun 2016. Inti dari pasal ini adalah hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Jerat Hukum Penyebaran Fitnah Oleh Netizen di Media Sosial


Penyebaran Aib dengan Maksud Memfitnah atau Mencemarkan Nama Baik

Eksekusi dari ancaman penyebaran aib seringkali bukan merupakan hal yang sebenarnya. Dengan banyaknya aplikasi editing yang disokong oleh kecerdasan buatan atau AI, orang-orang menjadi lebih mudah untuk memanipulasi foto atau video sehingga dapat memperlihatkan seseorang yang seolah melakukan tindakan yang tidak senonoh atau pelanggaran kesusilaan.

Dalam sudut pandang hukum, hasil rekayasa penyuntingan foto atau video yang dengan sengaja disebarkan di publik dapat dianggap sebagai fitnah atau pencemaran nama baik. Segala tindakan yang mengacu pada fitnah dengan menyebarkan kabar bohong atau tuduhan tidak benar yang bertujuan merusak citra dan merugikan seseorang diatur dalam Pasal 311 KUHP.

Selain Pasal 311, KUHP juga mengatur berbagai jenis fitnah dan pencemaran nama baik lainnya seperti tulisan yang mengacu pada fitnah (Pasal 310 ayat 2), penghinaan secara terang-terangan (Pasal 315), serta membuat tuduhan palsu yang merugikan seseorang (Pasal 318).   

Bila seseorang melakukan berbagai bentuk fitnah seperti yang disebutkan di atas khususnya di media sosial, maka dapat dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal tersebut berisi larangan bagi setiap orang untuk tidak mendistribusikan, mentransmisikan, atau menciptakan akses untuk berbagai informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Adapun hukuman bagi pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp750 juta. Ini dimuat dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE. 

Baca juga: Jerat Hukum Terkait Penyebaran Gambar yang Di-Edit


Cara Menyikapi Ancaman Penyebaran Aib

Bila mendapat diancam oleh seseorang terkait penyebaran aib, lakukanlah tips berikut ini:

1. Buat Kronologi Hal-hal yang Dialami

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah membuat kronologi tentang apa saja yang dialami terkait ancaman yang diberikan. Kronologi sebaiknya dibuat secara runtut dan detail. Sertakan waktu dan tempat pada setiap kejadian. Hal ini berguna untuk memudahkan penyelidikan.

2. Selalu Pantau Keadaan dan Putuskan yang Terbaik

Saat seseorang mendapat ancaman, tentu perasaan menjadi tidak tenang. Oleh karena itu, penting untuk selalu memantau keadaan baik di sekitar maupun keadaan secara online. Selain itu, buatlah keputusan dengan pemikiran yang matang.

3. Cari Bantuan dan Laporkan Pelaku

Jangan biarkan pelaku mengancam lebih lama. Cari tahu lembaga atau organisasi hukum terdekat dan terpercaya yang bisa dihubungi lalu lakukan konsultasi untuk mendapat pendampingan hukum. TNOS sebagai aplikasi konsultasi hukum dapat menjadi salah satu opsi untuk hal ini. Setelahnya, upayakan untuk segera melaporkan pelaku pada pihak berwajib. 


Kesimpulan

Demikian penjelasan terkait ancaman penyebaran aib. Bila Anda mengalami ancaman seperti yang telah dijabarkan di atas, jangan ragu untuk melakukan chat konsultasi hukum di TNOS. TNOS sebagai aplikasi konsultasi hukum dapat dijadikan mitra untuk pengamanan pribadi maupun bisnis. Bagi orang-orang yang tinggal atau berdomisili di Jabodetabek, tersedia pendampingan hukum secara langsung oleh pengacara dengan kemampuan yang telah teruji.



hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp