Bagaimana Hak Asuh Anak Jika Terjadi Perselingkuhan?
Perselingkuhan merupakan hal yang dikutuk oleh mayoritas orang di dunia ini. Pihak yang melakukan perselingkuhan seringkali mendapat hukuman sosial yang mengganggu kenyamanan. Lalu, bagaimana peraturan yang berlaku terkait hal ini, khususnya jika dikaitkan dengan hak asuh anak jika terjadi perselingkuhan? Simak jawabannya di sini!
Perceraian bukanlah hal yang diinginkan setiap pasangan di dunia ini. Adanya perceraian dalam perkawinan menimbulkan banyak hal yang memilukan. Salah satu hal yang memilukan akibat perceraian adalah jatuhnya hak asuh kepada salah satu orang tua si anak saja. Hal ini tentu saja berbeda jika dibandingkan dengan kondisi sebelumnya saat orang tua bersama.
Indonesia memiliki hukum tersendiri yang mengatur hak asuh anak setelah terjadinya perceraian. Bagi yang beragama Islam, ada peraturan yang mendasari hak asuh anak setelah bercerai, yakni Pasal 105 jo. Pasal 156 KHI.
Inti dari pasal tersebut adalah pemeliharaan anak yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya. Namun, jika ibunya meninggal dunia, kedudukan tersebut dapat digantikan oleh wanita-wanita yang masih dalam garis lurus ke atas dari ibu, ayah, dan wanita-wanita yang masih di garis lurus ke atas dari ayah.
Selain itu, jika ibunya meninggal dunia, maka kedudukan tersebut juga dapat digantikan oleh saudara perempuan dari anak tersebut dan wanita-wanita kerabat yang sedarah berdasarkan garis samping ayah.
Pasal yang sama juga menyebutkan bahwa setelah anak beranjak dewasa, dia diberi kesempatan untuk memilih di antara ayahnya atau ibunya untuk bertanggung jawab atas pemeliharaannya. Ayah tetap akan menanggung biaya pemeliharaan anak selama sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri (21 tahun).
Perihal hak asuh memang terkadang membingungkan, tapi bukan berarti tidak ada solusi atau jawaban. Anda dapat berkonsultasi dengan ahlinya agar pertanyaan hak asuh anak setelah bercerai dapat terjawab dengan baik. Salah satu ahli yang dapat Anda tanyai berbagai pertanyaan mengenai topik ini adalah TNOS melalui https://tnos.co.id/.
Baca juga: Dihalangi Bertemu Anak setelah Bercerai? Ini Hukumnya!
Bagian ini akan membahas mengenai hukum yang berlaku terkait hak asuh anak apabila istri selingkuh. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa perceraian akibat terjadinya perselingkuhan terbilang tinggi, baik suami yang berselingkuh atau istri yang melakukan perselingkuhan.
Kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh istri mempengaruhi keputusan peletakan hak asuh anak. Seringkali, perselingkuhan yang dilakukan oleh sang istri membuat keputusan mengenai peletakan hak asuh anak problematik. Oleh karena itu, Anda perlu memahami gambaran umumnya terlebih dahulu melalui artikel ini.
Jika Anda bertanya-tanya apakah hak asuh anak akan jatuh ke suami jika istri berselingkuh, maka jawaban ringkasnya adalah tidak. Hak asuh anak tidak serta merta jatuh ke suami meskipun istri yang melakukan perselingkuhan. Jika istri atau ibu tersebut dinilai masih layak mengurus anaknya, maka pengadilan dapat tetap memberikan hak asuh ke tangan ibu.
Baca juga: Penyebab Ibu Kehilangan Hak Asuh Anak
Bagian sebelumnya telah menjelaskan mengenai seorang istri yang tetap mendapat hak asuh anak meskipun dirinya yang melakukan perselingkuhan. Bagian ini menjelaskan apakah ada kemungkinan suami memperoleh hak asuh anak jika istri berselingkuh. Jawaban sederhananya adalah ada kemungkinan suami memperoleh hak asuh anaknya.
Istri diberi kewajiban untuk mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya sebagaimana disebutkan dalam UU No. 1 Th. 1974 Pasal 33 ayat 2 Tentang Perkawinan. Peraturan tersebut dapat dijadikan pertimbangan untuk meletakkan hak asuh anak kepada suami.
Peraturan tersebut dapat dijadikan pertimbangan mengenai hak asuh anak karena berdasarkan Undang-Undang tersebut, istri yang berselingkuh dapat dianggap gagal dalam menjalankan peran dalam mengatur rumah tangga. Selain itu, ibu yang berselingkuh juga dianggap mengabaikan perannya terhadap anak.
Undang-Undang Perlindungan Anak menjelaskan asas-asas terhadap pihak yang akan menerima hak asuh, yakni non diskriminasi, kepentingan yang paling baik untuk anak, hak untuk hidup, berkembang, dan kelangsungan hidup. Selain itu, peraturan tersebut juga mematok asas penghargaan pendapat anak.
Baca juga: Rebutan Hak Asuh Anak, Jadi Sebenarnya Siapa yang Berhak?
Perihal perceraian dan segala hal yang timbul akibatnya, seperti hak asuh anak, memang menjadi perkara yang membingungkan. Setiap pihak perlu memutuskan segala hal yang berkaitan dengan perceraian dan hak asuh anak dengan hati-hati dan diperhitungkan dengan matang agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.
Jika istri ketahuan selingkuh dan menjadi penyebab perceraian, hak asuh anak tidak serta merta dapat berpindah ke suami. Akan tetapi, suami juga memiliki kemungkinan untuk diberi hak asuh anak. Keputusan mengenai peletakan hak asuh anak selalu mengacu pada keputusan pengadilan.
Jika Anda mengalami kesulitan atau kebingungan mengenai perceraian dan hak asuh anak jika terjadi perselingkuhan, Anda dapat berkonsultasi dengan TNOS. Konsultasi hukum online gratis sekarang di https://tnos.co.id/!
Komentar