Ini Empat Poin Penting Tentang Pembagian Harta Gono-Gini
Bagaimana pembagian harta gono-gini setelah bercerai menjadi salah satu topik bagi pasangan yang tengah menjalani proses perceraian. TNOS dalam artikel berikut akan menguraikan untuk Anda secara ringkas dan jelas apa saja yang penting dipahami terkait pembagian harta gono-gini.
Perceraian adalah bagian dari perjalanan hidup yang tidak pernah diinginkan oleh siapapun. Umumnya pasangan menjalin janji bersama untuk membangun kehidupan bahagia dalam pernikahan. Jika hal tersebut pada akhirnya berujung pada perceraian, pengetahuan terhadap undang-undang perkawinan dan perceraian menjadi penting, termasuk soal pembagian harta gono-gini.
Persoalan membagi harta gono-gini menjadi masalah yang jamak pada pasangan yang bercerai. Hal tersebut amat berkaitan dengan aturan hukum mengenai harta gono-gini tersebut. Berikut ini adalah empat hal penting mengenai harta gono-gini yang secara khusus dirangkum oleh TNOS untuk Anda.
Merujuk Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, harta gono-gini dapat dipahami dengan istilah harta bersama, yaitu segala sesuatu yang diperoleh selama masa perkawinan dan menjadi hak kedua pasangan (bersama).
Harta gono-gini perlu dibedakan dengan dua hal berikut:
Harta gono-gini bisa ditinjau dari aset yang diperoleh lewat usaha atau pekerjaan yang dilakukan setelah menikah (selama menikah), baik oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak saja.
Faktanya, Pasal 35 UU Perkawinan hanya menyebutkan mengenai definisi umum harta bersama atau yang dikenal dengan istilah gono-gini atau gana-gini tersebut.
Sementara itu, dalam Pasal 37 UU Perkawinan jo. Putusan MA No. 1448K/Sip/1974 disebutkan sejak berlakunya UU Perkawinan sebagai hukum positif, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa pada dasarnya, mengenai aturan bagaimana pembagian harta gono-gini, UU Perkawinan hanya menerangkan apabila perkawinan putus (bercerai), harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.
Dengan kata lain, tidak ada undang-undang atau pasal yang secara khusus mengatur mengenai perhitungan pembagian harta gono-gini. Oleh karena itu, pembagian harta gono gini setelah perceraian dilakukan dengan prinsip keadilan dan kesepakatan kedua pihak yang bercerai. Besaran bagi setiap pihak tidak memiliki ketentuan pasti, bergantung pada kondisi dan keadaan kasusnya.
Karena tidak ada hukum negara yang secara luas mengatur pembagian harta gono-gini, masalah ini kerap menjadi momok dalam perceraian. Bagi para pembaca TNOS, berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam pembagian harta gono gini setelah bercerai:
Setelah bercerai, pembagian harta gono-gini wajib dilakukan secara merata, termasuk harta piutang maupun utang. Penting untuk dicatat bahwa aturan ini tidak berlaku jika suami dan istri telah sepakat untuk memisahkan harta melalui perjanjian perkawinan.
Bila terdapat perjanjian pranikah, pembagian harta bersama bisa merujuk pada poin-poin perjanjian tersebut. Bila tidak ada perjanjian pranikah, pasangan yang bercerai perlu mendiskusikan kembali mengenai pembagian harta bersama ini.
Pengaturan pembagian pada dasarnya menjadi kesepakatan kedua pihak. Baik pihak suami maupun istri bisa bersepakat untuk menerima masing-masing setengah bagian dari harta bersama yang dimiliki. Bila hal ini ternyata menimbulkan perdebatan atau dari salah satu atau keduanya merasa keberatan, sebaiknya lakukan langkah konsultasi dan pendampingan ahli hukum.
Harta gono-gini dalam ranah hukum disebut dengan istilah harta bersama. Dasar rujukan mengenai pembagian harta gono-gini adalah Pasal 35 dan Pasal 37 UU Perkawinan.
Namun, dalam undang-undang tersebut tidak diatur secara detail mengenai perhitungan pembagian harta bersama. Harta gono-gini setelah perceraian dibagi berdasar kesesuaian hukum lain seperti hukum agama, hukum adat, atau lainnya.
Permasalahan harta gono-gini jamak dialami oleh pasangan yang bercerai. Meski demikian, tidak sedikit pasangan yang melalui proses pembagian harta gono-gini secara damai. Untuk memperoleh informasi maupun saran hukum mengenai perceraian berikut harta gono-gini, Anda dapat memanfaatkan layanan Konsultasi Hukum Online Gratis yang disediakan TNOS.
Akses tim terbaik TNOS melalui laman https://tnos.co.id/, dapatkan layanan konsultasi dari tim terbaik hingga pendampingan hukum 8 jam penuh untuk berbagai permasalahan hukum yang Anda alami.
Komentar