Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah anggota masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara finansial dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang harus dihadapi.
Sementara Pemberi Bantuan Hukum adalah Lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang. Melansir dari laman kemenkumham, Bantuan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Bantuan hukum meliputi penggunaan surat kuasa, pemungutan, perwakilan, pembelaan dan/atau tindakan hukum lainnya yang sesuai dengan kepentingan hukum penerima bantuan hukum, yang tujuannya adalah:
Pasal 25 SEMA No. 10 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pelayanan bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum adalah informasi, nasihat dan penyuluhan serta penyediaan asisten pengacara secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Lembaga Bantuan Hukum. tersangka/terdakwa apabila terdakwa tidak mampu membayar penasihat hukumnya sendiri.
Melalui aplikasi TNOS, konsultasi hukum online bisa dilakukan secara gratis melalui fitur chat. Fitur ini berada di bagian paling atas kiri di beranda. Untuk mengaksesnya Anda bisa mengkliknya, kemudian memilih kategori pengacara dan kemudian menuliskan permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Setelah menulis pertanyaan, Anda hanya menunggu saja jawaban dari mitra TNOS.
Anda tidak perlu khawatir karena TNOS menyediakan beragam layanan konsultasi baik melalui chat atau video call dengan mitra pengacara TNOS yang berpengalaman.
Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.
Baca Juga: Apa Itu Upaya Hukum dan Jenisnya
Komentar