Apa Itu Upaya Hukum dan Jenisnya

31/12/2023

Upaya hukum adalah sidang di mana seseorang atau badan hukum berhak menggugat suatu hal tertentu terhadap putusan hakim. Khususnya bagi pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan hakim, yang dianggap bertentangan dengan apa yang diinginkan, yang tidak sesuai dengan rasa keadilan, karena hakim juga merupakan orang yang dapat melakukan kesalahan/kelalaian, sehingga keputusan yang dibuat oleh pihak lain salah.

Jadi, upaya hukum adalah setiap usaha pribadi atau badan hukum yang dilakukan karena ketidakpuasan terhadap proses hukum sebelumnya dan diputuskan oleh hukum.

Jenis-Jenis Upaya Hukum

Setiap terpidana mempunyai hak hukum, yaitu mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepadanya oleh hakim pidana. Hak hukum ini dapat dilaksanakan jika terpidana merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan berlebihan atau jika dia merasa tidak pernah melakukan kejahatan yang dituduhkan.

Dalam praktek perkara pidana, kita mengenal adanya 2 (dua) macam upaya hukum, yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Selanjutnya penjelasan mengenai dua jenis upaya hukum tersebut adalah sebagai berikut:

Upaya Hukum Biasa

Perlawanan

Perlawanan adalah upaya hukum tanpa kehadiran terdakwa berdasarkan putusan pengadilan. Pada dasarnya, kontradiksi ini jatuh ke pihak tergugat yang kalah. Anda dapat mengajukan banding atas putusan perlawanan.

Banding

Banding adalah salah satu upaya hukum yang biasa dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak terhadap putusan pidana. Terpidana dapat mengajukan banding jika tidak puas dengan isi putusan pengadilan negeri. Mahkamah Agung kemudian akan menangani proses banding. Sebagaimana diatur dalam Pasal 67 KUHAP yang menyatakan:

“Terdakwa atau penuntut umum berhak meminta izin untuk naik banding terhadap putusan pengadilan negeri, kecuali putusan bebas, dengan tidak mengurangi tuntutan apapun yang berkaitan dengan pokok permohonan yang tidak sah dan putusan pengadilan dalam sidang pengadilan yang dipercepat.”

Putusan pengadilan yang dapat dimohonkan banding hanyalah putusan pengadilan yang berbentuk putusan, bukan penetapan, karena penetapan upaya hukum biasa hanya dapat digugat dalam kasasi.

Menurut Pasal 233 ayat (2) KUHAP, jangka waktu pengaduan adalah 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan.

Jika jangka waktu banding telah berakhir, Pengadilan Tinggi menolak banding tersebut karena keputusan pengadilan yang bersangkutan bersifat final/Inkracht.

Kasasi

Kasasi merupakan salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh salah satu atau kedua belah pihak terhadap putusan pidana. Terpidana dapat mengajukan banding atas putusan kasasi jika tidak puas dengan isi putusan kasasi Mahkamah Agung. Mahkamah Agung kemudian akan menangani proses kasasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP yang menyatakan:

“Dalam perkara pidana yang ada putusan tingkat terakhir oleh pengadilan selain Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali putusan bebas.”

Jangka waktu pengaduan adalah 14 (empat belas) hari setelah terdakwa menerima informasi sesuai dengan Pasal 245 ayat (1) KUHAP.

Jika jangka waktu banding telah berakhir, maka banding dianggap menerima keputusan sebelumnya. Dan akan ditolak oleh Mahkamah Agung karena terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dianggap telah mempunyai Berkekuatan Hukum Tetap/Inkracht.
Konsultasi Hukum Online Gratis

Melalui aplikasi TNOS, konsultasi hukum online bisa dilakukan secara gratis melalui fitur chat. Fitur ini berada di bagian paling atas kiri di beranda. Untuk mengaksesnya Anda bisa mengkliknya, kemudian memilih kategori pengacara dan kemudian menuliskan permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Setelah menulis pertanyaan, Anda hanya menunggu saja jawaban dari mitra TNOS.

Anda tidak perlu khawatir karena TNOS menyediakan beragam layanan konsultasi baik melalui chat atau video call dengan mitra pengacara TNOS yang berpengalaman. 

Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.  


Baca Juga: Memilih Jasa Pengacara yang Tepat Sebagai Solusi Atas Perkara Hukum



hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp