Sanksi Pidana Anak, Mulai Usia Berapa?

31/12/2023

Sanksi pidana anak, mulai usia berapa? Mengingat saat ini banyak kasus tindakan pidana anak misalnya, penganiayaan yang dapat menyebabkan korbannya menderita luka-luka bahkan ada yang sampai meninggal. Lalu, apakah anak-anak tersebut bisa dijerat hukum?

dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurut Pasal 1 Ayat 2 UU tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum. Anak di bawah umur yang dimaksud berkonflik dengan hukum adalah mereka yang telah berusia 12 tahun, namun belum berumur 18 yang diduga melakukan tindak pidana.

Masih di undang-undang yang sama, merujuk pasal 69, dikatakan bahwa anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini. Sesuai pasal 71 UU No 11 Tahun 2012 sanksi pidana anak pelaku tindak pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan.

Jenis Pidana Anak Berdasarkan Undang-Undang

Dalam UU Pidana Anak, dibedakan menjadi pidana pokok dan pidana tambahan sebagai berikut.

  • Pidana pokok bagi anak terdiri atas: 
  • pidana peringatan;
  • pidana dengan syarat:
  • pembinaan di luar lembaga;
  • pelayanan masyarakat; atau
  • pengawasan.
  • pelatihan kerja;
  • pembinaan dalam lembaga; dan
  • penjara.

Sedangkan pidana tambahan bagi anak terdiri atas perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat.

Pidana Penjara untuk Anak

Hal penting untuk Anda ketahui, dalam peradilan pidana anak penggunaan pidana penjara merupakan upaya terakhir. Jadi, untuk anak yang bermasalah dengan hukum dan dijatuhi hukuman pidana penjara terjadi jika perbuatannya tersebut dianggap membahayakan masyarakat. Anak tersebut akan menjalani masa pidananya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Jika tindakan anak  merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

Anak akan menjalankan pembinaan di LPKA hingga ia berusia 18 tahun. Anak yang telah menjalani setengah dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik juga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Konsultasi Hukum Online Gratis

Dapatkan layanan konsultasi hukum online gratis bersama ahli hukum profesional melalui aplikasi TNOS. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya



Baca Juga: Penyalahgunaan Narkoba dan Sanksi Yang Diberikan


hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp