Dilarang Merokok di Tempat Umum, Awas Ada Sanksinya Bagi Pelanggar

31/12/2023

Kawasan dilarang merokok atau Kawasan tanpa rokok (KTR) merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan/atau sponsor rokok.

 Seperti yang kita ketahui bersama, rokok sangat berbahaya bagi kesehatan. Tidak hanya untuk orang yang merokok saja tapi juga orang yang menghirup atau terpapar asap rokok juga bisa membahayakan kesehatan. 

Undang-Undang Dilarang Merokok di Tempat Umum

Demi menjamin hak atas lingkungan yang sehat, pemerintah telah mengatur UU tentang kesehatan, terkait kawasan-kawasan mana saja yang merupakan area dilarang merokok atau kawasan tanpa rokok.

Pemerintah melalui UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan telah mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing.

KTR ini meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Dalam pasal Pasal 199 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa barangsiapa yang merokok di tempat umum, akan dikenai sanksi pidana penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp50.000.000.

Khusus untuk pengendara yang merokok ada juga larangan merokok sambil berkendara, baik roda 2 maupun roda 4. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. 

Pada Pasal 6 huruf C UU LLAJ, menyatakan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor. Terhadap pasal tersebut, pengemudi dapat terancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,-.

Dengan adanya UU tersebut, maka tempat umum harus memiliki smoking room agar asap rokok tidak terhirup oleh perokok pasif. Selain itu dengan adanya smoking room, maka untuk perokok aktif bisa tetap merokok di tempat umum tanpa mengganggu orang lain. Sayangnya, kesadaran masyarakat untuk merokok di ruangan khusus ini masih kurang. 

Konsultasi Hukum Online Gratis

Dapatkan layanan konsultasi hukum online gratis bersama ahli hukum profesional melalui aplikasi TNOS. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.  

Baca Juga: Sanksi Pidana Buat Orang Yang Suka Buang Sampah Sembarangan di Jalan Raya


hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp