Sanksi Pidana Buat Orang Yang Suka Buang Sampah Sembarangan di Jalan Raya

31/12/2023

Sanksi pidana adalah bentuk sanksi yang digunakan dalam menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang terbukti bersalah dalam melakukan tindakan pidana. 

Salah satu tindakan atau perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana adalah membuang sampah sembarangan ke jalan raya dari dalam kendaraan. 

Terlihat sepele mungkin bagi beberapa orang, tapi nyatanya perbuatan ini jika dilanggar oleh para pengemudi kendaraan bisa mendapatkan sanksi pidana berupa denda sampai kurungan penjara. 

Larangan Membuang Sampah di Jalan

Larangan membuang sampah sembarang telah tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam UU tersebut, sampah yang sudah terkumpul harus dikumpulkan ke tempat penampungan sampah sementara atau ke tempat pengolahan sampah terpadu. 

Pada Pasal 29 Ayat 1 huruf e menyatakan bahwa, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. 

Membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan atau ditentukan ini termasuk ke jalan, saluran air, atau tempat lainnya yang bukan untuk pembuangan sampah. 

Sanksi Pidana Denda dan Kurungan Penjara Bagi Pelanggarnya

Sanksi untuk pengendara mobil atau motor yang membuang sampah sembarangan di jalan raya berbeda-beda pada setiap daerah. 

Undang-undang memberikan kewenangan untuk pemerintah daerah dalam menetapkan sanksi bagi pelaku yang membuang sampah di jalan. 

Misalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana yang telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019. 

Dalam Perda tersebut, setiap orang yang sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum lainnya akan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Setiap orang atau badan yang membuang sampah dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat lain-lain yang bisa merusak keindahan dan kebersihan lingkungan. Diancam dengan pidana kurungan 10-60 hari atau denda mulai dari Rp100.000 sampai Rp20.000.000. 

Selain DKI Jakarta, Pemerintah kota (Pemkot) Pekanbaru melalui Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, orang yang terbukti membuang sampah sembarangan dari kendaraan akan dikenakan denda mulai dari Rp250.000 sampai Rp1.000.000. 

Dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat. Sanksi bagi orang yang membuang sampah di jalan atau tidak pada tempat yang ditentukan atau yang tersedia, dapat kena sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000. 

Lebih lanjut, ada juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310. Tindakan membuang sampah sembarangan saat berkendara bisa dianggap sebagai tindakan yang dapat menyebabkan kecelakaan pada pengendara atau pengguna jalan lain. 

Oleh karena itu, setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang. Menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal akan kena sanksi pidana selama 6 bulan – 6 tahun dan denda maksimal mulai dari Rp1.000.000 - Rp12.000.000.

Konsultasi Hukum Online Gratis

Dapatkan layanan konsultasi hukum online gratis bersama ahli hukum profesional melalui aplikasi TNOS. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.  


Baca Juga: Berapa Lama Masa Kadaluarsa Kasus Pidana?

hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp