Menyadap HP Pasangan Bisa Kena Hukuman?

31/12/2023


Pernahkah Anda menyadap HP pasangan dengan tujuan untuk memata-matai segala aktivitas pasangan? Awas,hati-hati tindakan Anda bisa termasuk melanggar hukum, lho. 

Penyadapan merupakan suatu aktivitas atau tindakan dengan tujuan untuk mendapatkan informasi melalui memasang atau menyambungkan alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi seseorang dengan cara yang ilegal.

Perlu diketahui, segala jenis informasi yang seseorang miliki merupakan hak privasi yang wajib mendapatkan perlindungan dari segala macam bentuk penyadapan. Oleh sebab itu, melakukan tindakan penyadapan adalah hal yang tidak diperkenankan dalam hukum.

Menyadap HP Pasangan Dalam Hukum

Menyadap HP pasangan tanpa diketahui atau tanpa izin, ternyata dapat melanggar hukum. Berikut beberapa pasal yang menjelaskan tentang hal tersebut.

Pasal 31 UU ITE

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.”

Bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana disebut dalam Pasal 31 ayat 1 dan 2 maka dapat dikenai sanksi pidana paling lama adalah 10 tahun dan denda maksimal sebanyak Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 40 UU ITE

"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun".

Perlu diketahui. Informasi yang dimiliki seseorang menjadi hak pribadi yang harus dilindungi. Oleh karena itu, melakukan tindakan menyadap HP pasangan atau orang lain termasuk hal yang dilarang dalam Undang-Undang. 

Jika terbukti melanggar pasal tersebut, maka dapat dijatuhi sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi data pribadi dan privasi masyarakat agar tidak dapat diakses secara sembarangan oleh orang lain dengan tanpa izin.

Konsultasi Hukum Online Gratis

Dapatkan layanan konsultasi hukum online gratis bersama ahli hukum profesional melalui aplikasi TNOS. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya


Baca Juga: Benarkah Kirim SS Chat WA Bisa Melanggar UU ITE?

hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp