Alasan yang Dapat Dijadikan Dasar untuk Bercerai Menurut Undang-Undang
Ada banyak alasan perceraian, namun tahukah Anda bahwa hanya ada beberapa alasan yang bisa dijadikan dasar untuk bercerai menurut Undang-Undang.
Pasangan suami istri yang tidak lagi lagi harmonis dalam hubungan berumah tangga, biasanya akan memilih proses perceraian sebagai solusinya. Tapi, nyatanya mengajukan gugatan cerai tidaklah mudah, tidak semerta-merta mengajukan ke pengadilan lalu, bercerai.
Pada beberapa kasus perceraian bahkan memerlukan proses yang sangat panjang. Belum lagi jika alasan gugatan cerai tidak dikabulkan pengadilan. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan yang menunjukkan bahwa antara pasangan tersebut tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut undang-undang ini, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Baca Juga: Mengugat Harta Gono – Gini? Simak, Biaya Jasa Pengacara Harta Gono – Gini
Dalam Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974, menyebutkan, “Untuk melakukan Perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.”
Berikut 6 alasan atau penyebab yang dapat dijadikan alasan perceraian, baik untuk menjatuhkan talak maupun cerai gugat:
Bagi pasangan suami istri yang memiliki permasalahan dalam hubungan pernikahannya, bercerai mungkin menjadi pilihan akhir sebagai solusi. Namun, pada kenyataannya proses perceraian tidaklah mudah. Ada kalanya, gugatan cerai yang salah satu pihak ajukan bisa tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor yang dapat memengaruhi keputusan hakim. Dalam mengambil keputusan, hakim pun akan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk bukti-bukti yang menjadi alasan penyebab perceraian.
Agar proses perceraian bisa berjalan lancar, sebaiknya lakukan konsultasi dengan pengacara perceraian. Anda bisa mengonsultasikan permasalahan tersebut dengan pengacara berpengalaman melalui aplikasi TNOS. Melalui aplikasi Tnos ini, masyarakat luas dapat melakukan konsultasi masalah hukum dengan mitra hukum yang tergabung dalam aplikasi ini melalui Video Call untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum yang memadai. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.
Komentar