Jadi Kontak Darurat Pinjol? Ini Yang Harus Dilakukan
Nomor HP jadi kontak darurat pinjol tanpa izin sebenarnya bukan lagi hal yang baru. Pasalnya, dalam melakukan pinjaman dana lewat online (Pinjol), debitur biasanya dimintai mencantumkan kontak darurat. Tujuannya adalah agar pihak Pinjol bisa menanyakan kepada kontak darurat tersebut tentang keberadaan debitur ketika sulit dihubungi atau melebihi batas waktu pembayaran.
Hal yang meresahkan saat orang-orang yang nomor HP dijadikan kontak darurat Pinjol tidak lebih dulu dimintai izin atau persetujuannya. Belum lagi pihak Pinjol atau penagih kerap kali melakukan teror agar orang-orang yang dijadikan kontak darurat Pinjol ini bisa menyampaikan kepada pihak debitur untuk segera membayarkan hutangnya. Belum lagi jika disertai dengan ancaman, bukan hanya bisa mengganggu tapi juga membuat ketakutan.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika nomor HP dijadikan kontak darurat Pinjol?
Baca Juga: Literasi Finansial Digital di tengah Penipuan Investasi dan Pinjaman Online Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran (SE) OJK No. 19 SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, menyatakan:
Berdasarkan hal tersebut, sudah seharusnya pihak penyelenggara pinjaman online harus lebih dulu meminta dan mendapatkan persetujuan dari pihak yang dijadikan sebagai kontak darurat pinjol. Lebih lanjut, jika pihak yang dijadikan kontak darurat pinjol merasa terganggu dan dirugikan, bisa menggugat pihak pinjaman online.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang adanya perjanjian di luar pihak yang tidak mengetahui kesepakatan awal tersebut.
Sementara itu, Pasal 26 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 menegaskan bahwa pemilik data dan informasi pribadi yang telah disebarluaskan atau disalahgunakan dapat mengajukan proses penyelesaian perkara secara perdata dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan tetap berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila pemilik nomor pribadi kontak darurat pinjol menerima penghinaan, ancaman, pemerasan, atau penipuan, maka OJK sebagai pengawas kegiatan sektor jasa keuangan dapat memberikan sanksi kepada pinjol sesuai Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.
Adapun sanksi tersebut dapat berupa:
Baca Juga: Tips Hindari Pencurian Data Oleh Pinjol
Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan ketika sudah terlanjur nomor HP nya dijadikan sebagai kontak darurat pinjol, antara lain:
Jika pemilik nomor pribadi kontak darurat merasa terganggu dengan panggilan terkait pinjaman dana orang lain, maka dapat menghubungi layanan call center pinjol yang bersangkutan untuk menyampaikan keluhan.
Pemblokiran dilakukan untuk menghindari panggilan atau pesan dari nomor yang tidak dikenal, terutama dari pinjol ilegal.
Laporan dapat disampaikan melalui telepon 157, WhatsApp (WA) 0811-5715-7157, dan email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Nah, itulah beberapa hal yang bisa Anda lakukan jika sekiranya nomor HP nya dijadikan kontak darurat Pinjol.
Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk konsultasi terkait perkara hukum.
Komentar