Benarkah Kirim SS Chat WA Bisa Melanggar UU ITE?
Pernahkah Anda membagikan screenshot (SS) chat Whatsapp atau aplikasi pesan lainnya ke orang lain atau mengunggahnya ke media sosial? Jika pernah, harap berhati-hati apalagi menyebarluaskan SS Chat WA atau aplikasi pesan lainnya tanpa adanya persetujuan dari orang-orang yang bersangkutan bisa berpotensi melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
Jika SS Chat WA mengandung data pribadi seseorang, maka sebagai penyebar berpotensi melanggar pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Awas Jangan Merekam Tanpa Izin Bisa Dipidana Lho!
Dalam Pasal 26 Ayat 1 menyebutkan: “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”
Kemudian dalam Ayat 2 menyebutkan: “Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.”
Jadi, dalam hal ini jika isi pesan yang sifatnya personal atau berisi data pribadi disebarluaskan lewat media elektronik tanpa persetujuan pihak yang terkait merupakan hal yang dilarang. Lebih lanjut, jika pemilik data merasa dirugikan, maka pemilik data bisa meminta ganti rugi melalui jalur pengadilan perdata disertai dengan adanya data pribadi yang disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin melalui SS Chat WA yang sebarluaskan oleh pelaku.
Namun, jika dalam SS Chat WA yang disebarluaskan memuat konten yang melanggar kesusilaan; informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA; penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ancaman yang ditujukan secara pribadi, maka pelaku dapat dipidanakan.
Baca Juga:Mengenal Apa Itu Revenge Porn dan Hukumannya di Indonesia
Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Sementara data perorangan tertentu adalah setiap keterang yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi terbagi menjadi dua jenis, yaitu data yang bersifat umum dan data yang bersifat spesifik. Data bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Sementara data bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah beberapa penjelasan terkait benarkah SS Chat WA melanggar hukum? Jika Anda memiliki permasalahan dalam hukum, silakan melakukan konsultasi dengan mitra advokat atau pengacara TNOS yang tentunya sudah berpengalaman. Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau . Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.
Komentar