Pikir-Pikir Dulu, Syarat Perceraian PNS Ternyata Ada Banyak

30/11/2023

Syarat perceraian PNS atau Pegawai Negeri Sipil berbeda dengan masyarakat biasa dan bukanlah suatu yang mudah. Bagi PNS ada persyaratan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan proses cerai karena perceraian tidak hanya dilakukan di pengadilan saja tapi juga harus “mengantongi restu” dari instansi tempatnya bekerja. Hal ini dilakukan sebelum pasangan tersebut mengajukan gugatan cerai di pengadilan. 

Dalam kasus perceraian PNS ini, Pemerintah telah membuat aturan khusus bagi PNS yang ingin bercerai, yaitu yakni melalui Peraturan Pemerintan Nomor 10 tahun 1983 yang telah diubah menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

” Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat (atasan).

Baik atasan maupun instansi harus bisa berperan sebagai juru damai. Tidak asal mengizinkan PNS untuk bercerai. Jadi tidak serta merta kalau atasan atau instansi terkait harus mengabulkan permohonan perceraian.

Prosedur dan Syarat Mendapatkan Izin Dari Atasan PNS

  1. Pihak PNS terlebih dahulu mengajukan surat permohonan izin perceraian ke atasannya secara tertulis dilengkapi dengan alasan-alasannya;
  2. Apabila surat tersebut telah diterima, maka tahap selanjutnya pihak atasan memanggil PNS yang ingin bercerai untuk meminta penjelasannya;
  3. Pihak atasan selanjutnya akan mengatur jadwal mediasi terlebih dahulu antara pihak PNS yang ingin bercerai dengan pasangannya untuk didamaikan oleh atasan;
  4. Apabila pihak atasan melihat pihak PNS dan pasangannya sudah tidak dapat didamaikan, maka atasan barulah mengeluarkan Surat Izin Perceraian PNS tersebut.

berdasarkan Surat Edaran Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipilsurat permintaan izin perceraian dibuat sekurang-kurangnya dalam dua rangkap, yang ditujukan untuk  pejabat dan pertinggal (Arsip).

Mengutip dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut adalah dokumen tambahan yang harus  dilampirkan PNS saat mengajukan cerai, di antaranya:

  1. Surat Pengantar.
  2. Surat Permohonan yang memuat alasan bercerai.
  3. Surat Rekomendasi dari kepala instansi.
  4. Berita acara pembinaan yang ditandatangani oleh pimpinan.
  5. Fotokopi Surat Ketetapan terakhir.
  6. Fotokopi Kartu Keluarga.
  7. Fotokopi Akta Lahir Anak (jika telah memiliki anak hasil perkawinan ini).
  8. Surat pernyataan kedua belah pihak.

Mendaftarkan Gugatan Cerai

Mendaftarkan gugatan cerai dilakukan setelah syarat-syarat lengkap adalah mendaftarkan gugatan / permohonan cerai ke Pengadilan. Bagi yang beragama Islam, gugatan cerai bisa diajukan ke Pengadilan Negeri Agama. Sementara untuk non-muslim bisa mengajukannya ke pengadilan tempat tinggal pihak yang digugat cerai.

Baca Juga: Cara Mengurus Perceraian Agama Kristen, Begini Prosedurnya

Jika pengadilan sudah memutuskan perceraian, maka selanjutnya pihak PNS yang mengajukan cerai memiliki kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang, yaitu: 

  1. Pihak PNS wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak-anaknya;
  2. Apabila terdapat anak, maka 1/3 (sepertiga) gaji PNS diberikan kepada mantan istri dan 1/3 (sepertiga) gajinya untuk anak-anaknya;
  3. Apabila tidak terdapat anak, maka setengah gaji milik PNS wajib diserahkan kepada mantan isterinya.

Baca Juga: Layanan Hukum TNOS Konsultasi Pembagian Harta Gono-Gini Pasangan Cerai Lewat Aplikasi

Dalam proses perceraian PNS, dapat diambil kesimpulan bahwa prosedur dan syarat perceraian PNS lebih banyak dan panjang dibanding perceraian masyarakat umum. Jika Anda memilih menggunakan jasa pengacara untuk membantu syarat percerain PNS, sebaiknya, Anda berkonsultasi dengan ahli hukum yang berpengalaman. 

 Lewat aplikasi TNOS, seluruh masyarakat di berbagai pelosok Indonesia bisa melakukan konsultasi hukum dengan mitra pengacara atau advokat TNOS yang berpengalaman, profesional dan bersertifikat secara mudah dan bisa Anda akses kapanpun dan dimanapun lewat ponsel. 

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau . Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.  




hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp