Pikir-Pikir Dulu, Syarat Perceraian PNS Ternyata Ada Banyak
Syarat perceraian PNS atau Pegawai Negeri Sipil berbeda dengan masyarakat biasa dan bukanlah suatu yang mudah. Bagi PNS ada persyaratan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan proses cerai karena perceraian tidak hanya dilakukan di pengadilan saja tapi juga harus “mengantongi restu” dari instansi tempatnya bekerja. Hal ini dilakukan sebelum pasangan tersebut mengajukan gugatan cerai di pengadilan.
Dalam kasus perceraian PNS ini, Pemerintah telah membuat aturan khusus bagi PNS yang ingin bercerai, yaitu yakni melalui Peraturan Pemerintan Nomor 10 tahun 1983 yang telah diubah menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
” Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat (atasan).“
Baik atasan maupun instansi harus bisa berperan sebagai juru damai. Tidak asal mengizinkan PNS untuk bercerai. Jadi tidak serta merta kalau atasan atau instansi terkait harus mengabulkan permohonan perceraian.
berdasarkan Surat Edaran Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, surat permintaan izin perceraian dibuat sekurang-kurangnya dalam dua rangkap, yang ditujukan untuk pejabat dan pertinggal (Arsip).
Mengutip dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut adalah dokumen tambahan yang harus dilampirkan PNS saat mengajukan cerai, di antaranya:
Mendaftarkan gugatan cerai dilakukan setelah syarat-syarat lengkap adalah mendaftarkan gugatan / permohonan cerai ke Pengadilan. Bagi yang beragama Islam, gugatan cerai bisa diajukan ke Pengadilan Negeri Agama. Sementara untuk non-muslim bisa mengajukannya ke pengadilan tempat tinggal pihak yang digugat cerai.
Baca Juga: Cara Mengurus Perceraian Agama Kristen, Begini Prosedurnya
Jika pengadilan sudah memutuskan perceraian, maka selanjutnya pihak PNS yang mengajukan cerai memiliki kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang, yaitu:
Baca Juga: Layanan Hukum TNOS Konsultasi Pembagian Harta Gono-Gini Pasangan Cerai Lewat Aplikasi
Dalam proses perceraian PNS, dapat diambil kesimpulan bahwa prosedur dan syarat perceraian PNS lebih banyak dan panjang dibanding perceraian masyarakat umum. Jika Anda memilih menggunakan jasa pengacara untuk membantu syarat percerain PNS, sebaiknya, Anda berkonsultasi dengan ahli hukum yang berpengalaman.
Lewat aplikasi TNOS, seluruh masyarakat di berbagai pelosok Indonesia bisa melakukan konsultasi hukum dengan mitra pengacara atau advokat TNOS yang berpengalaman, profesional dan bersertifikat secara mudah dan bisa Anda akses kapanpun dan dimanapun lewat ponsel.
Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau . Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.
Komentar